KPK Terima Karangan Bunga dari Warga Sumut, Janji Tuntaskan Kasus Suap Jalan Rp231 Miliar
Infoaceh.net -Banyak masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan karangan bunga di Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat yang diduga orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK terhadap kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Sumut pada pekan lalu.
“KPK melihat banyak sekali kiriman karangan bunga dari masyarakat yang memang menaruh harapan besar, dan KPK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Budi menyebut bahwa, KPK menyadari korupsi sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga bagi masyarakat siapapun dan di manapun diharapkan untuk melapor ke KPK jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana korupsi.
“Karena setiap pengaduan masyarakat tentu akan KPK tindaklanjuti, akan dilakukan telaah, dilakukan pulbaket pengumpulan bahan keterangan, akan dilakukan analisis apakah betul yang dilaporkan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan untuk kemudian ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Namun yang terpenting dari penanganan perkara ini, kepercayaan dan dukungan masyarakat sangat tinggi terhadap KPK, dan KPK berkomitmen untuk menjaga itu,” pungkas Budi.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 6 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar