Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kriminalisasi Wartawan dengan Pasal Karet UU ITE, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Aceh

BANDA ACEH — Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dengan pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terjadi.

Kali ini menimpa jurnalis Metro Aceh sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, Bahrul Walidin. Ia terancam dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, Pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang.

Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul ‘Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung’ yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020.

Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.

Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan, Polda Aceh mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis.

Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik. Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman L SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”

Penyidikan terhadap Bahrul akan makin memperpanjang daftar jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan pasal karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional.

Melihat sejumlah fakta kriminalisasi terhadap wartawan tersebut, Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menginstruksikan Kapolda Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin.

Polri harus menjalankan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 untuk melindungi kebebasan pers.

“Mengevaluasi Kapolda Aceh atas dugaan pengabaian MoU Kapolri-Dewan Pers dan SKB UU ITE. Pengabaian tersebut berdampak pada potensi rusaknya citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung masyarakat,” demikian isi pernyataan sikap Koalisi Kebebasan Pers di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.

Koalisi Kebebasan Pers yang terdiri atas AJI Indonesia, AJI Kota Bireuen, AJI Kota Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh, SAFEnet juga mendesak kepolisian menghentikan penggunaan pasal karet dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 untuk mempidanakan jurnalis.

Polri harus menjalankan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri dengan menyerahkan sengketa pemberitaan pada Dewan Pers. Termasuk menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada 23 Juni 2021. (IA)

Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Puluhan personel di jajaran Polresta Banda Aceh, mengikuti ujian psikologi sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan senjata api, di ruang aula BPKK, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025)
Mahasiswa Papua, HIMAPA, HIMAPAL, Aksi Unjuk Rasa Banda Aceh, Demonstrasi Mahasiswa Papua, Simpang Lima Banda Aceh, Gedung DPRA, Polresta Banda Aceh, Kompol Marzuki, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Tuntutan Mahasiswa Papua, Operasi Militer Papua, HAM Papua, Komisi HAM PBB, Dialog Damai Papua, Komisi Kebenaran Papua, Aksi Damai Banda Aceh, Unjuk Rasa 27 Mei 2025, Aksi Mahasiswa 2025, Infoaceh.net, Berita Aceh Hari Ini
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirreskrimsus menerima audiensi Kadis Peternakan Aceh, Zalsufran, di ruang kerjanya, Selasa, 27 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kembali memimpin aksi pembongkaran tiang baliho/reklame tak berizin atau ilegal dan melanggar aturan di Banda Aceh, Senin malam (26/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Universitas Syiah Kuala (USK) mewisuda 1.383 lulusan sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, subspesialis, sarjana terapan dan diploma periode Februari – April 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa, 27 Mei 2025
Konferensi pers sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1446 Hijriah, Selasa malam (27/5)
Satreskrim Polres Pidie, berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. Enam pelaku ditangkap dan 4 sepeda motor berhasil diamankan. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Gubernur Aceh Muzakir manaf dan CEO PT Flora Agung Grup, Ivansyah, menandatangani MoU bangun pabrik minyak goreng di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Kakanwil DJPb Aceh Izharul Haq memimpin pertemuan Asset & Liabilities Committee (ALCo) yang membahas realisasi APBN 2025 Regional Aceh, penerimaan maupun pengeluaran, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis
Kisah Cinta Emmanuel Macron Berawal di Ruang Kelas, Peristri Ibu Guru yang Sudah Miliki 3 Anak
UIN Ar-Raniry meluluskan 913 wisudawan dari program sarjana, magister dan doktoral dalam Rapat Senat Terbuka di Auditorium Prof Ali Hasjmy, Darussalam, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Polsek Baitussalam menanam 3.000 bibit mangrove di pesisir Pantai Lamcalok, Dusun Mon Singet, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin sore (26/5)
Pemkab Aceh Selatan meluncurkan Kartu Aceh Selatan Sejahtera (KASS) di aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Budi Arie Diserang PDIP: Drama Politik, Framing, dan Taruhan Kekuasaan
Ormas Hercules Makin Berani, Minta Prabowo Turun Tangan Kalau Memang Presidennya Orang Miskin
Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat membenarkan kejadian dugaan bunuh diri seorang pegawai Bank Indonesia (BI) yang melompat dari helipad Gedung BI, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (26/5/2025).
Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat
Teuku Abdul Hafil Fuddin
Enable Notifications OK No thanks