Kuota Haji Aceh 4.378 Jamaah Tahun 2023, Prioritas Lansia 219 Orang
BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggeraan Haji dan Umrah (PHU) menyampaikan musim haji tahun 1444 Hijriah/2023 M, Aceh mendapat kuota 4.378 jamaah haji termasuk petugas dan KBIHU.
Selain itu, terdapat 219 jamaah asal Aceh masuk prioritas bagi para lanjut usia (Lansia).
Hal ini disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi di Banda Aceh, Selasa, 28 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
“Dalam KMA yang ditandatangani Menteri Agama tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus,” kata Arijal.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit, dan menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji di Aceh dari tingkat kabupaten/kota dengan jumlah total 4.378 orang jamaah,” katanya.
Ia menyebutkan pihak Kemenag Aceh terus melakukan koordinasi dengan berbagai lintas terkait dalam rangka persiapan pemberangkatan jamaah haji dari Embarkasi Aceh.
“Kita bertekad wujudkan pelayanan prima dan maksimal kepada jemaah sebagaimana tahun sebelum, dan semakin lebih baik,” ucapnya.
Dikatakan Arijal, Kemenag membangun sinergi dengan Pemda, dan menyukseskan seleksi TPHD guna persiapan menyambut dhuyufurrahman bertolak ke Arab Saudi.
Terkait syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu sebelumnya. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah dalam berbagai layanan,” ujarnya.
“Kita tetap mengikuti aturan dan regulasi yang diterbitkan dengan saling berkomunikasi di daerah. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag, dan kita instruksikan ke Kemenag kab/kota tentang dihapusnya persyaratan ini. Sehingga nantinya para jamaah dapat mengetahui atas penghapusan ini,” katanya. (IA)