Lahan Untuk Eks Kombatan GAM Terkendala, Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid Temui Menteri ATR
JAKARTA – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid, kembali menjumpai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalq Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 September 2023. Pertemuan tersebut merupakan upaya untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah eks kombatan GAM yang diatur dalam perjanjian atau MoU Helsinki.
Pj Gubernur dan TA Khalid dalam hal ini meminta agar Menteri ATR/BPN RI untuk membantu penyelesaian permasalahan lahan untuk eks kombatan GAM sebagaimana di atur dalam poin 3.2.5 MoU Helsinki.
Pj Gubernur Aceh juga berharap agar bisa masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan, jadi kalau masuk di PSN ini bisa lebih cepat,” kata Achmad Marzuki.
Marzuki menjelaskan, hak-hak yang telah diberikan negara seharusnya tidak mendapat kendala apapun dalam merealisasikannya. Apalagi hak ini sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM,” katanya.
Oleh sebab itulah dirinya meminta bantuan Menteri Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian khusus dalam hal merealisasikan lahan-lahan untuk mantan kombatan GAM tersebut.
“Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai menteri dan sebagai senior saya berharap Bapak bisa membantunya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid. Dimana dia meminta poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan secara utuh dan menyeluruh.
Terutama poin 3.2.5 yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.
“Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan/mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yg cukup agar tanah yg diberikan tidak terlantar,” katanya.