Langgar Jam Malam, Siswa di Jabar Bakal Dibina di Barak Militer
Bandung, Infoaceh.net – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan jam malam pelajar akan dikenai pembinaan ketat, termasuk dimasukkan ke barak militer sebagai bentuk disiplin dan pembentukan karakter.
“Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan berlaku untuk siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas di seluruh Jawa Barat.
Data Pelanggar Dipantau Lewat Aplikasi
Dedi menyebutkan, sistem pemantauan terhadap pelajar yang melanggar akan dilakukan secara digital. Setiap pelanggar akan tercatat melalui laporan dari berbagai unsur, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, RT/RW, dan juga dari sekolah.
“Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Kepala dinas pendidikan bisa memantau setiap hari, anak-anak yang bolos, sakit, begadang, semua ada petanya,” jelasnya.
Sanksi tidak hanya berupa pembinaan fisik, tetapi juga surat peringatan dari kepala sekolah, dan pencatatan pelanggaran dalam sistem edukatif provinsi.
Tak Ada Bantuan Pemprov bagi Pelajar Nakal di Jam Malam
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran, perkelahian, atau kenakalan lain selama jam malam tidak akan mendapat bantuan dari Pemprov Jabar, termasuk bila mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Kalau setelah pemberlakuan jam malam, ada anak berkelahi lalu masuk rumah sakit, Provinsi Jawa Barat tidak akan bantu pembiayaan,” kata Dedi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencetak generasi muda Jabar yang “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer” – sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.
Ada Pengecualian
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 jika:
-
Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan;
-
Menghadiri acara keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua;
-
Sedang bersama orang tua/wali;
-
Menghadapi kondisi darurat atau bencana yang diketahui orang tua/wali.