Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Kode Etik, Seorang Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

Kuasa hukum pelapor, Rasminta Sembiring SH

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Anggota Pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa Dra Muslihah IT dan Dra Zuhrah IT melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring SH melaporkan seorang Notaris di Aceh Besar inisial A ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.

Rasminta menyebutkan Dr Suraiya IT berusaha merampas Yayasan MIM dan memfitnah saudaranya diketahui telah mengakomodir sebuah rapat gabungan tentang pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen Langsa, pada 6 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam berita acara Akta Nomor 04.

Yang mana pelaksanaan rapat tersebut, kata dia, telah melanggar aturan internal yayasan karena bertentangan dengan anggaran dasar yang berlaku.

“Rapat ini kita duga menyimpang karena seharusnya pengangkatan pembina dilakukan bila terjadi kekosongan terhadap pembina. Sedangkan pada Yayasan MIM Langsa, pembina masih lengkap berjumlah 4 orang, sehingga belum perlu menambah pembina,” kata Rasminta, di Banda Aceh, Selasa (4/2).

Ia mengungkapkan, rapat pengangkatan Pembina Yayasan tersebut telah diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.

“Rapat yang dibuat itu juga disebut dengan rapat gabungan, padahal rapat gabungan hanya bisa dilakukan oleh pengurus dan pengawas, tidak boleh diikuti oleh pembina, yang mana dalam kasus ini, pembina Yayasan MIM Langsa yaitu Dr Suraiya IT MA, justru disebutkan sebagai penghadap dalam rapat tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, kata Rasminta, berdasarkan anggaran dasar yayasan, disebutkan pemberitahuan rapat seharusnya dilakukan setidaknya tujuh hari sebelum hari pelaksanaannya. Namun dalam kasus ini, sebut dia, rapat tersebut tetap dilaksanakan hanya lima hari setelah pemberitahuan.

“Dalam akta itu, disebutkan klien kami, Dra Muslihah IT, menyatakan tidak akan hadir. Padahal, klien kami telah mengirim surat resmi yang meminta penjadwalan ulang rapat,” ungkapnya.

Rapat gabungan ini juga, kata Rasminta, seharusnya dilaksanakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan yaitu di Kota Langsa. Namun, berdasarkan Akta Nomor 04, rapat tersebut diadakan di Aceh Besar, tepatnya di kantor notaris A.

“Kami menduga rapat gabungan ini dilakukan dengan sengaja karena ada itikad yang tidak baik, dengan tujuan melakukan perubahan terhadap anggaran, termasuk menambah pembina dengan melawan aturan yang ada,” jelasnya.

Rasminta juga menyebutkan, hasil rapat gabungan tersebut juga telah berdampak langsung kepada anggota pengurus Yayasan MIM Langsa.

Ketua Pengurus yang baru yang dipilih dalam rapat tersebut, ungkap dia, telah melakukan pemecatan-pemecatan terhadap anggota pengurus.

“Beberapa korban pemecatan telah menyampaikan hal ini kepada saya. Inilah efek dari rapat yang melanggar hukum. Seorang notaris yang profesional seharusnya menolak rapat yang menyimpang, tetapi dalam kasus ini, notaris justru mengakomodirnya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, notaris A diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris karena telah bertindak tidak amanah dengan menabrak ketentuan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Lebih lanjut Rasminta menyampaikan kliennya, Muslihah IT, yang juga merupakan pembina yayasan, menilai Yayasan MIM Langsa adalah yayasan umat yang harus diselamatkan.

“Sebelumnya Dr Suraiya IT telah mendatangi beberapa notaris di Langsa untuk membuat akta notaris baru dalam usaha menyingkirkan Muslihah IT dan Zuhrah IT,” ungkapnya.

Namun, notaris di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang tersebut, kata Rasminta, menolak permintaan Dr Suraiya IT, karena dinilai penambahan jumlah pembina Yayasan MIM Langsa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana Yayasan tersebut masih memiliki pembina yang sah.

“Dr Suraiya IT kemudian memilih notaris A untuk memenuhi ambisinya. Kini laporan kami ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Aceh Besar sedang diproses untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Rasminta.

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks