Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Qanun, Polsek Ulee Kareng Dilaporkan ke Irwasda dan Propam Polda Aceh

Pengacara Nourman Hidayat SH saat melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh

BANDA ACEH — Pengacara Nourman Hidayat SH melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan mereka memproses hukum kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa mematuhi perintah Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Laporan tertulis ini disampaikan kepada Kapolda Aceh dengan tembusan Irwasda dan Propam Polda Aceh untuk segera memeriksa Kapolsek dan penyidik serta menghentikan proses hukum yang ilegal tersebut.

Menurut Nourman, Aceh lebih maju dari provinsi lain dalam hal penanganan sengketa dan pidana Tipiring dengan berlakunya Qanun Aceh. Maka ketentuan dan peraturan itu harus dihormati.

Selain qanun ada juga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolda Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) dan Gubernur Aceh tahun 2011 juga Pergub Nomor 60 tahun 2013 yang mewajibkan adanya pemeriksaan di peradilan adat tingkat gampong dan mukim yang bersifat final, terbuka untuk umum, tertulis, dan karenanya tidak dapat diajukan lagi di peradilan lainnya.

Bahkan jika tidak selesai di tingkat gampong maka harus diselesaikan di pemerintahan mukim.

“Disana sudah diatur sedemikian rupa dan detail, namun Polsek Ulee Kareng secara sengaja mengabaikan qanun dan tergesa-gesa memenuhi keinginan pelapor yakni Dina Musliaty (Dindinshop). Jelas kami keberatan,” kata Nourman Hidayat, Jum’at (12/5).

Menurut Nourman, klien mereka tidak pernah dipanggil atau disidangkan di gampong atau mukim, namun secara serta merta langsung diproses oleh Polsek Ulee Kareng.

Padahal hingga hari ini barang bukti yang diajukan masih diragukan dan terlapor masih membantah tuduhan itu.

“Kami sudah mengingatkan baik melalui pemberitaan maupun secara pribadi kepada penyidik tentang prosedur itu,” kata Nourman.

Selain itu, kliennya merasa diintimidasi oleh oknum perwira polisi berpangkat Kompol melalui video call saat peristiwa itu terjadi.
Oknum perwira itu adalah ayah Dina Musliaty, pelapor yang juga pemilik toko pakaian wanita Dindinshop.

Intimidasi ini berakibat SV dan keluarganya ketakutan, putus asa dan hampir saja tidak bersedia didampingi oleh pengacara untuk membela kehormatan diri dan keluarganya.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks