Langgar Qanun, Polsek Ulee Kareng Dilaporkan ke Irwasda dan Propam Polda Aceh
“Apa yang dilakukan oleh Polsek Ulee Kareng akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Polsek Ulee Kareng tidak menggunakan pendekatan humanis.
Justru ini adalah pelecehan yang dilakukan secara nyata, vulgar dan tidak profesional dimana Polsek Ulee Kareng tidak mematuhi SKB yang diteken sendiri oleh Kapolda Aceh,” ungkapnya.
Nourman mengatakan pembuktian tindak pidana ringan yang diduga dilakukan oleh kliennya belum terbukti meski proses hukum sudah berjalan tiga bulan, namun Dina Musliaty sebagai pelapor melalui akun IG Dindinshop masih menyebarkan video, menolak menghapusnya dan mempermalukan SV serta merusak masa depan dirinya beserta seluruh keluarganya selama lebih tiga bulan dengan viewer lebih dari 270 ribu.
“Kami menduga pelaporan dan proses hukum terhadap klien kami untuk membungkam laporan kami terhadap Dina Dindinshop di Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik yang hingga hari ini masih berlangsung di akun Dindinshop.
Kejahatan yang sebenarnya adalah yang dilakukan oleh dina musuliaty dan akun Dindinshop,” tegas Nourman.
Sebelumnya ramai diberitakan seorang perempuan muda berinisial SV diviralkan telah mencuri oleh akun Instagram Dindishop dan akun Dina Musliaty.
Akibat dari postingan itu, SV harus terusir dari kampung tempat ia tinggal selama ini, bahkan ia diminta untuk keluar dari tempat ia bekerja di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.
Dina Musliaty saat mediasi di Polda Aceh secara tegas menolak menghapus postingan tersebut, karena alasan rugi secara bisnis jika menghapusnya. (IA)