Banda Aceh — Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin (9/11).
Kelima anggota KIA tersebut adalah Arman Fauzi, Hj. Nurlaily Idrus, SH MH, Muslim Khadri, MSM, Andi Rahmadsyah dan Muhammad Hamzah.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengharapkan, hadirnya KIA dapat mendorong sistem pemerintahan dan kinerja lembaga publik berjalan lebih terbuka dan transparan, sehingga berbagai potensi penyelewengan kekuasaan dapat dihindari.
“Kehadiran Komisi Informasi di Aceh merupakan amanat rakyat sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak publik dalam mendapatkan informasi,” kata Nova.
Gubernur mengatakan, sejak dibentuknya Komisi Informasi Aceh pada Juni 2012, semangat keterbukaan informasi di lembaga publik di Aceh kerap mendapat penghargaan di tingkat nasional.
“Ini semua berkat kerja Komisi Informasi Aceh dalam menjalankan tugasnya dengan visioner,” sebut dia.
“Kinerja ini tentu layak kita apresiasi. Karena itu saya berharap, Anggota Komisi Informasi Aceh yang dilantik hari ini untuk dapat melanjutkan keberhasilan yang dicapai sebelumnya,” pinta Nova.
Ia menuturkan, tugas-tugas Anggota KIA sebagaimana dijabarkan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus dapat dilaksanakan dengan baik, khususnya dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Karo Umum, Akmil Husen dan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). (IA)