INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Lapangan Blang Padang, Tanah Wakaf Masjid Raya yang Dikuasai TNI

Last updated: Senin, 15 Juli 2024 23:18 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Lapangan Blang Padang Banda Aceh yang merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman dikuasai TNI-AD Cq Kodam Iskandar. Foto: Istimewa
Lapangan Blang Padang Banda Aceh yang merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman dikuasai TNI-AD Cq Kodam Iskandar. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Lapangan Blang Padang Banda Aceh merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman yang kini diklaim hak pakai dan dikuasai TNI-AD Cq Kodam Iskandar Muda.

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk segera mengembalikan tanah wakaf blang padang tersebut untuk digunakan oleh Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Dinas Sosial Aceh menggelar Family Gathering 2025 pada Ahad, 16 November 2025, di Pantai Penyu 2, Lhoknga, Aceh Besar.
Dinsos Aceh Gelar Family Gathering: Perkuat Kekompakan dan Soliditas Pilar Sosial

“Kita meminta kepada pj gubernur untuk segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah lapangan Blang Padang kepada pemilik yang sah nazir wakaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irpannusir Rasman.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu disampaikannya pada Rapat paripurna tentang penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023 yang berlangsung di ruang serbaguna, Senin (15/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah beserta para Kepala SKPA.

- ADVERTISEMENT -
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan ke Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 857/Gana Gajahsora di Desa Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 857/GG di Pidie, Tekankan Kedekatan TNI dengan Rakyat

Menurut Irpannusir, DPRA memiliki bukti-bukti kuat bahwa tanah lapangan Blang Padang itu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, sehingga pihak yang menguasainya saat ini harus segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, tanah Blang Padang pada masa kerajaan Aceh yang dipimpin Sultan Iskandar Muda merupakan areal persawahan rakyat. Sultan membeli lokasi itu kemudian mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Tanah Blang Padang ketika itu, kata Irpannusir, berfungsi sebagai alun-alun keraton dan sebagian digunakan sebagai sawah. Hasil dari persawahan berupa padi dan kelapa diserahkan ke masjid untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam serta bilal.

Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta

Berdasarkan peta blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis “Aloen-Aloen” Kesultanan Aceh, maka tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL), bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau.

- ADVERTISEMENT -

“Tanah Blang Padang merupakan salah satu warisan Kerajaan Aceh, yang kemudian sejak Indonesia Merdeka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Aceh. Lokasi itu dipakai sebagai lapangan sepakbola dan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh serta kegiatan penting lainnya seperti acara tempat kegiatan keramaian rakyat, olahraga, upacara, tempat pelaksanaan MTQ dan lainnya.

Tanah Blang Padang juga disebut terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkapnya.

Irpannusir menjelaskan, Pemerintah Aceh juga telah melakukan penelusuran data aset tanah Blang Padang ke Belanda beberapa waktu lalu dengan hasil ditemukan buku dan peta penguasaan Belanda di Aceh tahun 1875.

Berdasarkan dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Dia menjelaskan, lokasi tersebut saat ini diklaim hak pakai TNI-AD. Di lokasi juga dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG. 2.01.03.01.011.00001, Barang Siapa yang Menggunakan Harus Seizin Kodam IM’.

Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr H Abdul Gani Isa juga mengungkapkan, dirinya terus mencari, menggali informasi, setidaknya bisa memberi jawaban tentang status dan kedudukan tanah Blang Padang, siapa pemilik, yang berhak mengelola, dan mengurusnya.

Dalam buku yang ditulis Van Langen disebutkan, Blang Padang dan Blang Punge merupakan umeung musara (tanah wakaf) Masjid Raya.

Karel Frederik Hendrik Van Langen, salah seorang pegawai pemerintah Belanda yang diperbantukan di kantor Gubernur Aceh dan daerah taklukannya tahun 1879.

”Tanah wakaf ini tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya.”

Belanda saja tidak berani mengotak-atik tanah wakaf itu, mengapa ada pihak-pihak tertentu yang berbuat lebih dari sepak terjang Belanda?

Dalam rapat tanggal 27 Maret 2023 di Kantor Gubernur Aceh, yang secara khusus membicarakan pengembalian tanah Blang Padang kepada pemilik yang sebenarnya, dihadiri sejumlah undangan terdiri dari instansi terkait menyepakati tanah Blang Padang adalah adalah tanah wakaf yang diberikan oleh sultan untuk membiayai kesejahteraan para imam dan lainnya yang bertugas di Masjid Raya Baiturrahman.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengar penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, yang secara khusus ditugaskan ke Leiden Belanda bersama Kepala BAPPEDA Aceh untuk menelusuri dan mencari data tambahan.

Dalam peta yang diperlihatkan jelas terlihat bahwa lokasi Tanah Blang Padang dan Tanah Blang Punge tidak ada bendera KNIL.

Ini menunjukkan kedua lokasi tersebut diakui oleh penjajah bukan miliknya.

Setelah peserta memberikan pandangan, saya mempertegas kembali baik dilihat dari aspek fikih, dan regulasi yang ada.

Pertama, status hukum tanah wakaf sudah sangat jelas, tidak boleh di otak atik oleh siapapun karena ia “Milik Allah” La yuba’u, wala yuhabu wala yuratsu (tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan).

Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan “untuk agunan di bank pun tidak dibenarkan. Nadzir sebagai penerima amanah wajib mengelolanya sesuai “Ikrar Wakaf” dari si wakif.

Kedua, beberapa informasi dan riwayat itu sama keterangannya, maka semakin memperkuat argumen, bahwa Tanah Blang Padang itu yang saat ini viral di medsos adalah benar-benar wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Ketiga, adalah keliru dan tidak pada tempatnya bila Pemerintah Aceh dan semua yang mengetahui itu tanah wakaf tidak peduli untuk menyelamatkannya.

Keempat, Tanah Blang Punge sudah disertifikasi, yang sekarang tempat perumahan Imam Masjid Raya Baiturrahman dan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah.

Ini menjadi bukti tanah Blang Padang sebagaimana ditulis Van Langen itu adalah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. (RED)

Previous Article Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada seluruh Pj Bupati/Wali Kota yang baru dilantik serta diperpanjang masa tugasnya, dalam pertemuan terbatas di ruang kerja Mendagri, Senin siang (15/7). (Foto: For Infoaceh.net) Mendagri Beri Arahan Khusus untuk Pj Bupati/Wali Kota Baru dari Aceh di Ruang Kerjanya
Next Article Kajati Aceh Joko Purwanto SH dan GM PLN UID Aceh Mundhakir saat memasang listrik gratis di rumah warga kurang mampu Gampong Mibo Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (15/7). (Foto: For Infoaceh.net) PLN dan Kejati Aceh Pasang Listrik Gratis di 77 Rumah Warga Kurang Mampu

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Umum

Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Umum

Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Minggu, 16 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Umum

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Minggu, 16 November 2025
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?