Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Larangan Seragam Mirip TNI, GP Ansor: Retret Menteri dan Kepala Daerah Saja Pakai Atribut Militer

“Kami ingin memastikan tidak ada ormas yang mengambil alih fungsi simbolik negara. Ini penting agar masyarakat tidak terkecoh dan institusi tetap dihormati,” tambah Bahtiar.

Infoaceh.net – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) melayangkan kritik keras terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kebijakan larangan organisasi masyarakat (ormas) mengenakan seragam mirip TNI/Polri, Kejaksaan, atau lembaga negara lainnya. GP Ansor mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai kontradiktif, terutama dalam konteks penggunaan atribut militer oleh unsur sipil dalam kegiatan resmi negara.

Pasalnya, Kemendagri sendiri justru menggelar acara pembekalan atau retret bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan para menteri di Akademi Militer (Akmil) Magelang dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, dengan mengenakan seragam full ala militer TNI.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Dwi Winarno, menjelaskan bahwa motif loreng pada seragam Banser (Barisan Ansor Serbaguna) bukan sekadar gaya militer, melainkan warisan sejarah yang telah ada sejak era 1960-an dari para kiai. Ia menegaskan bahwa corak tersebut disetujui langsung oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat menjabat Ketua Umum PBNU.

Dwi menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dan kontradiktif. Ia menyebut bahwa kegiatan seperti retret para kepala daerah dan menteri kabinet dengan seragam ala militer justru menunjukkan bahwa unsur militeristik juga dipakai oleh institusi negara sendiri. “Pada saat retret kepala daerah justru sipil sekarang dimiliterisasi menggunakan seragam ala tentara. Ini logikanya menurut saya terlalu bermasalah pemerintah ini,” ujar Dwi kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan, adanya peraturan untuk seragam satpam yang diganti menjadi warna cokelat ala anggota Polri juga menunjukkan bahwa pemerintah lah yang mempengaruhi sipil untuk menggunakan atribut tersebut.

Minta Pemerintah Dialog Terbuka, Bukan Tegas Sepihak

Meskipun demikian, GP Ansor menyatakan siap mematuhi aturan pemerintah. Namun, mereka berharap ada ruang dialog untuk menjelaskan makna simbolik seragam Banser yang sudah mengakar secara kultural dan historis. “Kami tunggu arahan. Tapi penting juga membuka ruang komunikasi agar tidak salah tafsir terhadap sejarah dan simbol kami,” ujar Dwi.

Seragam Mirip Aparat Dilarang, Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas

Pemerintah menegaskan larangan penggunaan seragam yang menyerupai aparat penegak hukum oleh ormas, menyusul maraknya temuan ormas yang mengenakan atribut mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan di berbagai daerah.

Kemendagri memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan tersebut, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). “Kepala daerah wajib menertibkan ormas yang mengenakan atribut serupa aparat penegak hukum. Ini sudah diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU Ormas,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Selasa (18/6/2025).

Penegasan serupa disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Menurutnya, meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi, aktivitas ormas tetap dibatasi oleh hukum. “Berserikat dijamin, tapi dibatasi oleh hak warga negara lain sebagaimana Pasal 28J UUD 1945 dan UU Ormas. Tidak boleh memakai pakaian mirip jaksa, polisi, atau TNI. Itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.

Kemendagri menilai penggunaan atribut menyerupai aparat dapat menyesatkan publik, melemahkan kewibawaan institusi negara, dan membuka ruang penyalahgunaan otoritas oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Larangan ini, menurut Kemendagri, bukan sekadar soal simbolik, tetapi langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi marwah institusi penegak hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada ormas yang mengambil alih fungsi simbolik negara. Ini penting agar masyarakat tidak terkecoh dan institusi tetap dihormati,” tambah Bahtiar.

Pemerintah meminta seluruh kepala daerah sigap menindaklanjuti imbauan ini dan memastikan seluruh ormas di wilayahnya tidak melanggar batas hukum dalam menjalankan aktivitas sosial maupun kulturalnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Suporter MC Alger meninggal saat perayaan juara
Bully
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025).
Petugas gabungan membongkar bangunan-bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat karaoke hingga diduga tempat prostitusi di lahan bekas Terminal Ciputat (Roxy), Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Bitcoin dan aset kripto.
Bersihkan Indonesia dari Residu Jokowi!
Gus Imin dan Ratusan Kiai Kumpul di Tegalrejo Magelang, Bahas Kemiskinan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Almuzzammil Yusuf, M.Si., secara resmi mengumumkan struktur lengkap Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS untuk masa bakti 2025–2030
Penyerang Timnas Iran, Mehdi Taremi
Jangan Biarkan Geng Solo Ngelunjak di Pemerintahan Prabowo
Isu Sakit Jokowi Dituding Cuma Bohongan, Publik Soroti Kejanggalan Ini
Rock-West Ulasan
Pemain Real Madrid rayakan gol Gonzalo Garcia
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bertu Merlas
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
Ilustrasi Listrik
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, meninjau langsung proyek pemasangan pipa gas milik PT Jadestone Energy di Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks