Lari ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Polisi Tangkap Pelaku
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama – sama berkeja di warung kopi Hom Hai.
Namun SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN.
“SAM hanya dimintai keterangan saja,” sambung Fadillah.
Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.