Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim

Infoaceh.net  – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal (JPH) tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan sebagainya. 

Dia membantah layanan sertifikat halal hanya untuk pengusaha muslim.

“Saya tegaskan, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya. Regulasi kita memerintahkan layanan sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha, siapapun yang produknya terkategori wajib disertifikasi halal,” ungkap Haikal melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025). 

“Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan sertifikasi halal hanya untuk pengusaha muslim saja, itu keliru,” tambahnya. 

Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, kata Haikal, memerintahkan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal, harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas.

Menurut Haikal, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian sertifikat halal. 

“Jadi, semua pegiat usaha baik besar, menengah, kecil dan mikro, apapun latar belakang agama, ras, suku, golongan, semuanya tidak ada perbedaan, semuanya sama di hadapan regulasi JPH. Halal itu untuk semua,” ucapnya.

“Mau produsennya beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Protestan, Konghuchu, apapun. Mau suku Jawa, Sunda, Madura, Aceh, semuanya berhak mengurus sertifikat halal produknya, sepanjang memenuhi kriteria sertifikasi halal,” kata Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa yang terpenting bagi pegiat usaha dalam melaksanakan sertifikat halal adalah pemenuhan aspek kriteria dan standar yang dipersyaratkan oleh regulasi JPH. 

Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 50.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE)
Muhammad Iswanto dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP Aceh
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menjamu makan malam dan minum kopi ulama nasional dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada Rabu malam (18/6) di kediamannya. (Foto: Ist)
Israel Bombardir Reaktor Nuklir Iran di Arak dan Natanz
Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Ternyata Sudah Penyelidikan di KPK
Tidak Ditahan, Tiga Kader PMII Makan Siang Bareng Wapres Gibran
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat melakukan Sidak ke RSUD Sabang
Terungkap Motif Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman, Tubuh Korban Dipotong dengan Parang jadi 10 Bagian
Mahasiswa Tagih Janji Kampanye Gibran Dipiting Paspampres, Guntur Romli: Tindakan berlebihan!
Wartawan dari berbagai media memberikan perhatian khusus terkait beralihnya empat pulau di Aceh Singkil yang masuk wilayah Provinsi Sumut
Ibu Korban Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Meninggal Saat Saksikan Pembongkaran Sumur
Setahun Hilang, Siska Dibunuh Pacarnya di Padang Pariaman, Pelaku Juga Mutilasi 2 Korban Lainnya
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Iran Tidak Gentar, Luncurkan Rudal Balistik ke Wilayah Israel, Bisa Jangkau Hingga 2.000 Kilometer
Viral 3 Mahasiswa Diamankan saat Kunjungan Gibran ke Blitar, Kapolres Bilang Mereka Diajak Makan Bareng
Iran Kelewat Batas Merudal Rumah Sakit Soroka, Sebut Itu Kejahatan Perang
Israel Biasa Mengebom Rumah Sakit di Gaza, Kali Ini, Giliran Rumah Sakit Soroka Israel Dirudal Iran
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Iran Tembakkan Rudal Sejjil: Gerbang Neraka Telah Terbuka
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks