Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim

Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 50.

Infoaceh.net  – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal (JPH) tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan sebagainya.

Dia membantah layanan sertifikat halal hanya untuk pengusaha muslim.

“Saya tegaskan, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya. Regulasi kita memerintahkan layanan sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha, siapapun yang produknya terkategori wajib disertifikasi halal,” ungkap Haikal melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

“Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan sertifikasi halal hanya untuk pengusaha muslim saja, itu keliru,” tambahnya.

Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, kata Haikal, memerintahkan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal, harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas.

Menurut Haikal, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian sertifikat halal.

“Jadi, semua pegiat usaha baik besar, menengah, kecil dan mikro, apapun latar belakang agama, ras, suku, golongan, semuanya tidak ada perbedaan, semuanya sama di hadapan regulasi JPH. Halal itu untuk semua,” ucapnya.

“Mau produsennya beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Protestan, Konghuchu, apapun. Mau suku Jawa, Sunda, Madura, Aceh, semuanya berhak mengurus sertifikat halal produknya, sepanjang memenuhi kriteria sertifikasi halal,” kata Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa yang terpenting bagi pegiat usaha dalam melaksanakan sertifikat halal adalah pemenuhan aspek kriteria dan standar yang dipersyaratkan oleh regulasi JPH.

Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 50.

 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Mantan Menkumham Hamid Awaluddin saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu malam (18/6/2025). (Foto: Ist)
Gay di Surabaya Pasang Tarif Rp 40 Juta, Pelanggan Cuma Bawa Rp 80 Ribu, Ngamuk!
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah
KBRI Teheran Siaga I, Pemerintah Diminta Percepat Evakuasi Ratusan WNI
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut dengan meriah dan penuh antusias oleh puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai kalangan, mulai dari diaspora hingga mahasiswa, di lobi hotelnya di St. Petersburg, Rusia, Rabu (18/6).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
614 atlet mengikuti Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh, yang dibuka oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo di Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Rabu (19/6/2025)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha
Viral MBG di Tangsel, Siswa Dikasih Bahan Mentah untuk Lima Hari: Beras hingga Ikan Asin
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra, Idris, tampil lantang dengan dua tuntutan utama dalam pandangan umum fraksinya: kebijakan pengangkutan sampah gratis untuk warga Kecamatan Manggala dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kontrak yang dirumahkan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sabam Rajagukguk, melakukan kunjungan reses di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tepatnya di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tantom Angkola, pada Selasa (17/6/2025).
Kakan Kemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin mengeluarkan imbauan tegas kepada kepala madrasah untuk segera mengembalikan dana komite sumbangan dari wali murid yang dihimpun tanpa dasar aturan jelas. (Foto: Ist)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Pulkovo, St. Petersburg, Federasi Rusia, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.50 waktu setempat.
Legenda sepak bola Inggris, David Beckham
Pemain Juventus, Randal Kolo Muani rayakan gol
Pelatih Real Madrid, Xabi Alonso
Rudal Iran Menghantam Fasilitas Medis Israel, Rumah Sakit Soroka Luluh Lantak usai Serangan Balasan
Kos, perwakilan dari KSO PT Tri Karya Utama Cendana. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur,
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks