INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Legalkan Zina, ICMI Aceh Kecam Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Last updated: Jumat, 9 Agustus 2024 11:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
ICMI Aceh menolak penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di sekolah. Foto: Istimewa
ICMI Aceh menolak penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di sekolah. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di sekolah. ICMI Aceh juga mendorong semua ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler dan kapitalisme. Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk di Aceh yang mengedepankan syariat Islam.

Bupati Aceh Tamiang: Fokus Keselamatan Warga, Jangan Saling Menyalahkan di Tengah Bencana   

“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung,” ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar, Kamis (8/8).

- ADVERTISEMENT -

Pernyataan di atas mengemuka sebagai pada rapat Kamisan (rapat Kamis sore) Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin Ketua (Dr Taqwaddin) didampingi Sekretaris (Prof Rajuddin) dan dihadiri Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah. Rapat Kamis sore ini dilaksanakan di Kuala Village Restoran, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga ahli serta Subspesialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.

- ADVERTISEMENT -
Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan “aneh”yang seakan melegalkan zina.

“Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” kecam Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga dokter ahli kandungan pada RSUDZA Banda Aceh.

Beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.

Polda Aceh Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang  

“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut,” kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.

- ADVERTISEMENT -

Selain kecaman di atas, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua warga masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.

Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja.

“Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan seks bebas. Selain peran orang tua, tentu saja peran para guru juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas,” ungkap Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry.

Mengakhiri rapat, Ketua MPW ICMI Aceh, meminta semua Pengurus ICMI baik pada tingkat wilayah maupun daerah kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi sekulerisme dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Saya khawatir akan rusaknya generasi kini dan masa depan dengan adanya ketentuan-ketentuan produk Omnibus Law seperti itu,” tutup Dr Taqwaddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.

Previous Article Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah bersama Sekretaris Anggota Wantimpres Agung Laksono dan pejabat terkait, meninjau progres renovasi Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh yang akan digunakan untuk pembukaan PON XXI/2024, Kamis (8/8/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Renovasi Stadion Harapan Bangsa Sudah 96 Persen, Digunakan untuk Pembukaan PON
Next Article Direktur The Aceh Institute Muazzinah menyerahkan laporan penguatan implementasi KTR kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, Kamis, 8 Agustus 2024. Foto: Istimewa Aceh Institute Serahkan Laporan Implementasi KTR, Iklan Rokok Masih Bertebaran

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
Listrik Masih Padam, PLN Kirim Genset Darurat ke Aceh
Senin, 8 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan
Selasa, 9 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Illiza Batalkan Kunjungan ke Turki Demi Tangani Dampak Bencana di Banda Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

PT SBA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui PWI Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
AcehUmum

Desa Geudumbak yang Hilang di Aceh Utara, 350 Rumah Hanyut Diterjang Banjir

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Prajurit Kodam IM Tuntas Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Selama Empat Hari

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

4 Ekor Gajah Dikerahkan Bersihkan Kayu dan Material Banjir di Pidie Jaya 

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Brimob Temukan Warga Hilang Kontak 10 Hari di Aceh Tengah  

Senin, 8 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Sesalkan Bahlil Bohong Soal Kondisi Listrik, Petugas PLN Terancam Jadi Sasaran

Senin, 8 Desember 2025
ICMI Aceh mendesak Pemerintah segera menetapkan banjir besar Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional. (Foto: Ist)
Umum

Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?