Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jakarta, Infoaceh.net – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada 18 Mei 2025.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei lalu, Polda Metro Jaya menerima laporan tindak pidana kekayaan intelektual, khususnya dugaan pelanggaran hak cipta sesuai Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelapor adalah kuasa hukum dari korban, yakni YM alias YD, pencipta lagu yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu. Terlapornya adalah Lesti Kejora.
Laporan ini menyebutkan bahwa Lesti diduga telah meng-cover sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online YouTube tanpa izin sejak 2018 hingga saat ini.
“Pelapor selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa korban adalah pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM,” tambah Ade Ary.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain sebuah flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu.
“Laporan sedang didalami oleh tim penyidik kami. Mohon waktu untuk proses pendalaman,” jelas Ade Ary.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.