INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Fotografer Harian Serambi Indonesia, M Anshar dan Eko Deni Saputra (PortalNusa.com) terpilih sebagai ketua dan sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Aceh periode 2023-2026.
Keduanya terpilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 PFI Aceh yang dilaksanakan di aula Museum Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu, 11 Mei 2024.
Ada dua kandidat yang muncul saat Musda. M Anshar – Eko dan Suryadi (Habadaily.com) – Rahmat Mirza (Durasi.tv)
Melalui proses pemilihan demokratis, M Anshar dan Eko Densa terpilih setelah unggul dalam kontestasi itu dengan menghasilkan 22 suara. Sedangkan kandidat lainnya, Suryadi-Rahmat hanya memperoleh 1 suara.
Sebagai salah satu pendiri PFI Aceh, M Anshar yang akrab disapa Aan itu mengaku maju karena ingin berkontribusi lebih banyak mengembangkan organisasi profesi kewartawanan yang terdaftar di Dewan Pers itu.
“Sejujurnya, saya sudah lama ingin terlibat sebagai ketua dan kali ini adalah saatnya. Sekarang saya punya banyak waktu luang, sehingga bisa lebih banyak waktu untuk fokus membesarkan PFI Aceh ke depan,” ujar Aan.
Menurut Aan, keputusannya mengajak Eko Deni Saputra untuk menjalani roda organisasi selama tiga tahun ke depan lantaran memiliki visi dan misi yang sama, serta pengalamannya mengurus organisasi PFI Aceh sebagai sekretaris periode 2019-2023.
“Terima kasih kepada teman-teman yang telah memercayakan kami memimpin PFI Aceh ke depan. Mohon kerja samanya, dengan semangat yang sama kita wujudkan visi misi Pewarta Foto Indonesia,” pungkasnya.
Musda PFI Aceh ke-4 ini diikuti oleh 23 pewarta foto dari berbagai media lokal, nasional, dan internasional. Agenda utama Musda adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus PFI Aceh periode 2019-2023 yang dipimpin Bedu Saini dan pemilihan ketua dan sekretaris periode 2023-2026.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan organisasi profesi non-profit yang lahir saat era reformasi 1998 di Indonesia. PFI memiliki lebih dari 800 anggota dari ratusan media mulai dari Aceh hingga Papua.
PFI sudah memiliki akta organisasi yang tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM dan telah diakui negara dengan terverifikasi oleh Dewan Pers bersama tiga organisasi pers lainnya, PWI, AJI dan IJTI. (ICHSAN)