Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan ketua DPR RI Setya Novanto. MA pun memotong vonis Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Berdasarkan laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dilihat di Jakarta, Rabu (2/7/2025), MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonis PK tersebut diputus Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).

Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh di ruang kerjanya, Makodam IM. (Foto: Pendam IM)
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks