Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo
BANDA ACEH — Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 29 Januari 2024.
“Kami menilai Presiden RI melalui Kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT Socfindo Lae Butar. Sebenarnya, persoalan ini seharusnya dipertegas dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan mitranya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut,” ujar Koordinator Aksi Mahmud Padang.
Dalam aksi tersebut mahasiswa mengaku kecewa dengan Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh yang semestinya memperjuangkan suara masyarakat Aceh Singkil ke BKPM, namun faktanya selama ini bungkam seribu bahasa.
Menurut mahasiswa, selama ini anggota DPR RI komisi VI DPR RI dari Aceh banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali.
Sehingga harapan masyarakat kini digantungkan kepada Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk serius memperjuangkan agar izin PT Socfindo tersebut tidak lagi diperpanjang.
Dia menyebutkan, berakhirnya izin HGU PT Socfindo pada 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi dibumi Syekh Abdurrauf As- Singkily. PT Socfindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun.
Kata Mahmud, berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 Ha dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023, sehingga operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin.
Ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk merdeka dari penguasaan asing di bumi yang daerahnya yang berdaulat.
“Berdasarkan Undang-undang UU No.18 tahun 2004 sebagaimana juga diubah dalam UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana dalam Pasal 58 menyatakan Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk
budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.