INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo

Last updated: Senin, 29 Januari 2024 23:02 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (29/1) yang menolak perpanjangan izin PT Socfindo
Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (29/1) yang menolak perpanjangan izin PT Socfindo
SHARE

BANDA ACEH — Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 29 Januari 2024.

“Kami menilai Presiden RI melalui Kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT Socfindo Lae Butar. Sebenarnya, persoalan ini seharusnya dipertegas dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan mitranya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut,” ujar Koordinator Aksi Mahmud Padang.

Karyawan PT Laot Bangko Minum Tuak di Kantor, DPRK Subulussalam Desak Penegakan Syariat

Dalam aksi tersebut mahasiswa mengaku kecewa dengan Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh yang semestinya memperjuangkan suara masyarakat Aceh Singkil ke BKPM, namun faktanya selama ini bungkam seribu bahasa.

- ADVERTISEMENT -

Menurut mahasiswa, selama ini anggota DPR RI komisi VI DPR RI dari Aceh banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali.

Sehingga harapan masyarakat kini digantungkan kepada Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk serius memperjuangkan agar izin PT Socfindo tersebut tidak lagi diperpanjang.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Umum PWI Pusat Ingatkan Wartawan: Selalu Tabayun Demi Kebenaran Informasi

Dia menyebutkan, berakhirnya izin HGU PT Socfindo pada 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi dibumi Syekh Abdurrauf As- Singkily. PT Socfindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun.

Kata Mahmud, berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 Ha dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023, sehingga operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin.

Ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk merdeka dari penguasaan asing di bumi yang daerahnya yang berdaulat.

Kasus ISPA Meningkat, Influenza A Mulai Mewabah di Banda Aceh: Dinkes Imbau Warga Tak Panik

“Berdasarkan Undang-undang UU No.18 tahun 2004 sebagaimana juga diubah dalam UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana dalam Pasal 58 menyatakan Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk
budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian di dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Kemudian adapun regulasi hukum terkait kewajiban plasma 20 persen ini juga diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No. 7 Tahun 2017, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi.

Namun mirisnya, lanjut Mahmud, tercatat dari sejak tahun 1930 hanya sekitar 8 hektar yang dihibahkan oleh PT Socfindo kepada Pemerintah Aceh Singkil, sementara selama ini persoalan kebun plasma 20% tak pernah direalisasikan.

Sehingga dapat dikatakan selama ini perusahaan itu sudah mengabaikan kewajibannya sebagaimana aturan, belum lagi pengelolaan CSR yang diwajibkan dalam undang-undang juga selama ini tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat.

“Di dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 diwajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib
memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Faktanya sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini, seakan putra putri Aceh Singkil hanya dipakai untuk buruh harian lepas, padahal mereka berpuluh tahun mengambil keuntungan di daerah kita,” tegasnya.

Padahal, kata Mahmud, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, juga sering kejadian kolam limbah PT Socfindo mencemari sungai Lae Cinendang, sehingga persoalan lingkungan juga menjadi sesuatu kekhawatiran masyarakat selama ini, karena dampak lingkungan dari pencemaran sungai tersebut sangat serius.

“Tak hanya itu, sesuai dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun tentang RTRW Aceh Singkil tahun 2012-2032 terdapat beberapa titik lokasi yang tak lagi sesuai dengan keberadaan PT Socfindo, dimana terjadi tumpang tindih dengan area permukiman penduduk bahkan termasuk dalam kawasan jantung kota Gunung Meriah,” jelasnya lagi.

Melihat kondisi tersebut, Alamp Aksi menyatakan sikap mendesak Pj Bupati Aceh Singkil dan Pj Gubernur Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Socfindo di Aceh Singkil.

Meminta Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Aceh Singkil segera menyurati Presiden dan Kepala BKPM agar tidak memperpanjang lagi izin HGU PT Socfindo mengingat banyak aturan hukum yang tidak dijalankan di lapangan dan sudah terlalu lamanya perusahaan ini mengambil manfaat di Aceh tanpa kontribusi nyata untuk masyarakat dan daerah, bahkan kewajiban perusahaan selama ini belum direalisasikan secara maksimal, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (IA)

TAGGED:acehdemogubernurhgukantormahasiswaMahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindoperpanjangansocfindotolakumum
Previous Article Perlombaan MARSSAL-10 yang diselenggarakan oleh MTsN Model 1 Banda Aceh, resmi dibuka pada Senin (29/1/2024) MTsN 1 Model Banda Aceh Gelar MARSSAL 10, Diikuti 1.392 Peserta
Next Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Kadispora Aceh M. Nasir Syamaun dan Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf, mengikuti rapat pemantapan persiapan pelaksanaan PON 2024 di KONI Pusat, Senin (29/1) Aceh-Sumut Petakan Progres Persiapan PON 2024 di KONI Pusat, Juli Uji Coba Venue

Populer

Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Repnas Aceh Puji Bahlil Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Ketua Umum PWI Pusat Ingatkan Wartawan: Selalu Tabayun Demi Kebenaran Informasi
Minggu, 2 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Umum

Dispora Banda Aceh Ingatkan Peserta Fun Run 5K Tarkam Kemenpora Berpakaian Sesuai Syariat

Sabtu, 1 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengukuhkan Pengurus FOSMADA dan FOSMADAKA di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Sabtu (1/11).
Umum

Pengurus Forum Silaturahmi Masyarakat Darul Imarah dan Darul Kamal Dikukuhkan

Sabtu, 1 November 2025
Aksi nekat seorang pria di Sragen, Jawa Tengah, mendadak viral dan menghebohkan jagat maya. Pria bernama Warseno (36) itu dengan berani merobohkan rumahnya sendiri menggunakan alat berat setelah mengetahui sang istri berselingkuh.
Umum

Suami Bongkar Rumah Pakai Backhoe Usai Tahu Istri Selingkuh

Sabtu, 1 November 2025
Sebuah gedung bekas terbakar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, kembali menyita perhatian publik setelah ditemukan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus di dalamnya.
Umum

Misteri Dua Kerangka Hangus di Gedung Bekas Terbakar Kwitang, Polisi Lakukan Investigasi

Sabtu, 1 November 2025
Prof Dr Ir Agussabti MSi terpilih sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh periode 2025–2029 dalam Musda yang berlangsung di Gedung Landmark BSI Aceh, Sabtu (1/11).
Umum

Prof. Agussabti Terpilih sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

Sabtu, 1 November 2025
persami dan bela negara kkri di mata ie, pangdam jokohadi susilo buka kkri aceh besar, rindam iskandar muda gelar pelatihan bela negara, generasi muda aceh dilatih bela negara, kegiatan tni ad membina karakter pemuda
Umum

Kodam IM Latih Bela Negara 500 Kadet di Rindam Mata Ie

Sabtu, 1 November 2025
Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo meninjau progres pembangunan Museum Kodam Iskandar Muda di Jalan Nyak Adam Kamil II, Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Umum

Lestarikan Sejarah, Museum Kodam Iskandar Muda Dibangun di Neusu

Sabtu, 1 November 2025
Seorang pelajar MTsN) Geurugok Bireuen, M. Alkausar bin Zulasri (13), meninggal dunia tenggelam saat berenang di Sungai Krueng Mane, Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Kamis sore (30/10). (Foto: Ist)
Umum

Pelajar MTsN Geurugok Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Krueng Mane

Sabtu, 1 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?