Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Polda Usut Dugaan Korupsi di Pemko Banda Aceh

Kalangan mahasiswa mempertanyakan keseriusan Polda Aceh dalam melakukan pengusutan berbagai indikasi korupsi yang terjadi di Pemko Banda Aceh

BANDA ACEH — Kalangan mahasiswa mempertanyakan keseriusan pihak aparat penegak hukum (APH) kepolisian Polda Aceh dalam melakukan pengusutan berbagai indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Banda Aceh.

“Kita mengapresiasi upaya Polda Aceh dalam pengusutan indikasi korupsi APBK-P Banda Aceh tahun 2023, namun yang sungguh disayangkan terkesan saat ini sudah didiamkan begitu saja tanpa kejelasan. Apalagi, Polda hanya sebatas mengklarifikasi kepada PPTK dan KPA yang notabenenya hanya menjalankan tugas dari Pj Wali Kota sebagai atasannya,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Sabtu (10/6/2023).

Mrnurutnya, setidaknya ada beberapa indikasi korupsi serius, di antaranya pengelolaan anggaran Bagian Umum dan Kehumasan (BUK) Sekretariat Kota Banda Aceh, yang bersumber dari APBK Perubahan 2022.

“Kita menduga penggunaan biaya publikasi ini punya relevansi dengan alokasi anggaran yang didalamnya diperuntukkan untuk kepentingan Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).

Kemudian, anggaran taktis yang selama ini dipakai oleh Pj Walikota untuk publikasi baik di media massa maupun baliho yang dipajang di seluruh Kota Banda Aceh. Jadi, seharusnya Polda mengusut hingga tuntas potensi adanya arahan Pj Walikota sebagai pimpinan atau oknum tertentu yang ditunjuk pimpinan untuk mengarahkan, atau dewan mana saja yang kemungkinan menggunakan anggaran tersebut,” ujarnya.

Mahmud menambahkan, hal kedua yang tak kalah penting yakni indikasi pengalihan penggunaan anggaran seperti dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp 1,5 miliar dan peruntukan dana transfer gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Pemerintah Aceh semakin menguatkan adanya kemungkinan penumpang gelap dalam pelaksanaan realisasi APBK-P Banda Aceh tahun 2022.

“Walaupun, persoalan ini sempat diusut Polresta namun saat ini terlihat didiamkan begitu saja, seharusnya Polda Aceh yang kini sedang mendapat apresiasi masyarakat melakukan suvervisi terkait perkara tersebut. Padahal ini persoalan serius, apa mungkin ada pengalihan anggaran tanpa ada arahan pimpinan,” sebutnya.

Hal yang lebih fatal, kata Mahmud, adanya indikasi program siluman pada APBK-Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diduga menjadi penyebab utang Pemko Banda Aceh membengkak hingga ratusan miliar, padahal sudah dilakukan pencermatan anggaran melalui rasionalisasi anggaran pada APBK-P 2022.

“Terkait persoalan ini, kami sangat yakin bahwa DPRK terutama Banggar pastinya terkejut karena utang Pemko berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 105 miliar sementara awalnya utang tahun 2022 diperkirakan paling hanya sekitar Rp 60 miliar. Sehingga, kemungkinan indikasi penumpang gelap dalam APBK Perubahan Tahun 2022 itu nilai anggarannya sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Polda sebagai penegak hukum harus mengusut ini hingga diketahui dalang yang berpotensi menitip program diluar pembahasan di DPRK,” tegasnya.

Dia juga berharap agar Polda Aceh dapat diandalkan oleh masyarakat untuk mengusut tuntas indikasi-indikasi korupsi tersebut dan terbuka kepada masyarakat terkait hasil penyelidikannya.

“Kami yakin Polda Aceh mampu mengusut tuntas persoalan tersebut, dan kami juga meminta Mabes Polri untuk turut memantau agar tidak terjadi kongkalikong dalam proses pengusutannya, sehingga masyarakat semakin percaya bahwa slogan Promoter Polri adalah sesuatu yang patut dibanggakan rakyat Indonesia, khususnya Aceh dan Banda Aceh,” tutupnya. (IA)

Tutup