Mahfud MD Duga Budi Arie Terlibat Kasus Judol Kominfo: Mana Ada Maling Ngaku!
Infoaceh.net – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menduga Budi Arie Setiadi terlibat dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mahfud mengatakan bahwa Budi Arie bertanggung jawab dalam kasus mafia judol di Kominfo, sebab Budi Arie lah yang mengangkat Adhi Kismanto yang sekarang menjadi terdakwa kasus judol sebagai tenaga ahli di Kominfo.
“Seharusnya, yang bertanggung jawab (skandal situs judol) itu Budi Arie. Kenapa? Karena Adhi Kiswanto ini ternyata bukan sarjana.” kata Mahfud dalam program YouTube Terus Terang Mahfud MD, Rabu (28/5/2025).
Mahfud juga menyoroti proses pengangkatan Adhi Kismanto sebagai tenaga ahli di Kominfo oleh Budi Arie, padahal Adhi dinyatakan tidak lulus dalam tahap seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana.
Mahfud menilai bahwa pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli hanya dengan bermodalkan dalih “ahli IT” merupakan tindakakan yang sangat ceroboh. Ia mengatakan bahwa pengangkatan pejabat resmi harus melalui prosedur yang ada.
“Berarti dia harus bertanggung jawab (karena) dia ngangkat orang hanya karena mengaku (sebagai ahli IT) ditempatkan di suatu (unit kerja) lalu melakukan kejahatan,” tuturnya.
Mahfud menduga kuat Budi Arie terlibat dalam kasus penjagaan situs judi online di Kominfo tersebut. Bahkan ia menyebut bahwa narasi yang menyebutkan Budi Arie terlibat dalam kasus judol tersebut bukan lah fitnah, sebab hal itu terbentuk dari berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang menjadi fakta persidangan.
“Patut diduga, kalau saya malah diduga keras bahwa Budi Arie terlibat di situ. Atau sekurang-kurangnya dia memfasilitas itu (beking situs judol), berarti dia bersama (Adhi membekingi situs judol),” tegasnya.
“Mengindikasikan bahwa ini otaknya semua ini di Budi Arie. Sehingga orang tak bisa dikatakan memfitnah (Budi Arie),” lanjutnya.
Mahfud mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus mendalami surat dakwaan JPU yang menyebut bahwa Budi Arie menerima jatah 50 persen dari hasil keuntungan praktik penjagaan situs judi online di Kominfo.