Mahfud MD Tegaskan Tangga dan Sumur Sisa Rumoh Geudong Tak Dibongkar, Akan Dijadikan Monumen
SIGLI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur tidak dibongkar dan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong, bekas tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
“Ada yang mengatakan ini kenapa bangunan-bangunan itu dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, sisa bangunan di Rumoh Geudong itu tidak dibongkar, dan akan dijadikan monumen,” ujar Mahfud MD.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam kepada awak media usai meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Senin (26/6/2023).
Mahfud menyebutkan, jika dilihat dari lahirnya Undang-undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya ini termasuk cepat.
“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud.
Penjelasan tersebut disampaikan Menko Lolhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.
“Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud MD.
Menko Polhukam menambahkan, UU tersebut mengamanatkan, yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat.
“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD.