Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahfud MD Tegaskan Tangga dan Sumur Sisa Rumoh Geudong Tak Dibongkar, Akan Dijadikan Monumen

Menko Polhukam Mahfud MD meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Pidie, Senin (26/6)

SIGLI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur tidak dibongkar dan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong, bekas tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.

“Ada yang mengatakan ini kenapa bangunan-bangunan itu dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, sisa bangunan di Rumoh Geudong itu tidak dibongkar, dan akan dijadikan monumen,” ujar Mahfud MD.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam kepada awak media usai meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Senin (26/6/2023).

Mahfud menyebutkan, jika dilihat dari lahirnya Undang-undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya ini termasuk cepat.

“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud.

Penjelasan tersebut disampaikan Menko Lolhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.

“Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud MD.

Menko Polhukam menambahkan, UU tersebut mengamanatkan, yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat.

“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD.

“Jadi, menurut Undang-undang, kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” ujar Mahfud MD.

Sementara terkait dengan korban yang belum terdata, Menko Polhukam menegaskan, Pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM.

“Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuh Mahfud.

Terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong, Mahfud menjelaskan, persiapan fisik sudah sangat baik.

“Iya, sudah 98 persen. Insya Allah kegiatan besok akan berjalan tertib dan baik,” pungkas Mahfud MD.

Pada kunjungan tersebut, Menkopolhukam turut didampingi oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto serta sejumlah pejabat lainnya. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Enable Notifications OK No thanks