Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho dan BPN Aceh Besar Teken MoU

Penandatanganan MoU antara Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho dan Kepala BPN Aceh Besar, Jum'at (18/3)

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar yang bertempat di hall lobi kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Penandatanganan MoU kerja sama ini dihadiri langsung Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH dan Kepala BPN Aceh Besar Mahdi A.Ptnh MH,
kerja sama yang dilaksanakan ini melingkupi beberapa aspek, antara lain menyangkut penyelesaian perkara-perkara kebendaan seperti kewarisan, harta bersama dan penetapan ahli waris.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho mengatakan dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) sangat diperlukan pengukuran yang akurat serta valid dan tepat terhadap objek sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan batas batas objek, atau bahkan terkait kepemilikan objek apabila objek dimaksud telah berpindah tangan menjadi milik pihak lain diluar pihak yang berperkara, ujar Siti Salwa S.HI MH yang juga didampingi Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho M Raihan SAg SH MH.

Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk mengefektifkan tugas pokok dan fungsi serta peran Mahkamah Syar’iyah Jantho dan BPN Aceh Besar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berdomisili di Aceh Besar.

Sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud tepatnya pasal 4, dimana pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho akan menyampaikan ke pihak yang melalui Jurusita/Jurusita Pengganti terkait pelaksanaan pemeriksaan setempat dan eksekusi, mengajukan permohonan pelayanan pengukuran tanah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah oleh BPN Aceh Besar.

Serta menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka permohonan pelayanan pengukuran tanah.

Demikian juga dengan pihak kedua, dimana pihak kedua yaitu Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar akan melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimohonkan pemeriksaan setempat dan atau eksekusi oleh pihak berperkara, dan menerbitkan gambar dan dokumen hasil pengukuran tanah.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Tutup