Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Sengketa Warisan di Aceh Besar

Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (13/2)

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1/Pdt.Eks/2023/Ms Jth dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi aparat Polsek Baitussalam dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai 12.30 WIB.

Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerja sama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” ujar Raihan SAg MH, Panitera MS Jantho.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melanjutkan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH dihadiri aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batalyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon.

Di sini tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman.

Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17..00 WIB.

“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon, karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkas Raihan SAg MH Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho sesaat usai mengakhiri kegiatan eksekusi baik di Gampong Lambada Kecamatan Baitussalam dan juga di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi.

Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Sebagaimana diketahui Perkara Eksekusi Nomor 1 Tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sedangkan permohonan eksekusi Nomor 2 Tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI, sehingga atas permohonan para pihak Pemohon eksekusi untuk dilakukan. (IA)

Tutup