Umum

Mahkamah Syar’iyah Kabulkan Gugatan Cerai, Irwandi Yusuf dan Darwati Resmi Berpisah

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Biduk rumah tangga mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Darwati A Gani kini telah berakhir.

Pasangan yang melangsungkan pernikahan pada tahun 1995 silam tersebut resmi bercerai pada 2024.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hal itu setelah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Darwati A Gani kepada Irwandi, suaminya beberapa waktu lalu.

Informasi resmi bercerainya mantan first lady Aceh dengan mantan Gubernur Aceh itu disampaikan oleh Darwati A Gani dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga:  Tiga Hari Belum Ditemukan, Kapolres Sabang Pimpin Langsung Pencarian WN Malaysia Hilang Saat Menyelam 

“Akhir dari sebuah perjalanan kami. 22 Maret 1995 – 30 Juli 2024. 29 tahun lebih, bukan waktu yang singkat dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh dengan lika-liku kehidupan,” tulis Darwati di Instagram-nya.

Menurutnya, Mahkamah Syar’iyah S Banda Aceh telah memutuskan mengabulkan gugatan cerai tersebut pada Selasa (30/7) kemarin. Meski sudah berpisah, anggota DPD RI terpilih itu berharap masih dapat berkomunikasi dengan Irwandi Yusuf.

Baca Juga:  Pejabat RSUDZA Ramai-ramai Menghadap Kajati Aceh, Ada Apa?

“Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah memutuskan bahwa kita bukan suami istri lagi, tapi yang pasti kita masih menjadi papa dan mama anak-anaknya. Dan berharap masih bisa berkomunikasi dengan baik, untuk berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan anak-anak,” lanjut Darwati.

“Terima kasih Pak, udah menerima gugatan ini, Jaga diri dan tetap sehat pak, di tengah keadaan yang tidak baik-baik saja. Dan terima kasih pak, sudah mengajarkan aku jadi sekuat ini,” lanjutnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait