Umum

Mahkamah Syar’iyah Kabulkan Gugatan Cerai, Irwandi Yusuf dan Darwati Resmi Berpisah

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Biduk rumah tangga mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Darwati A Gani kini telah berakhir.

Pasangan yang melangsungkan pernikahan pada tahun 1995 silam tersebut resmi bercerai pada 2024.

Hal itu setelah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Darwati A Gani kepada Irwandi, suaminya beberapa waktu lalu.

Informasi resmi bercerainya mantan first lady Aceh dengan mantan Gubernur Aceh itu disampaikan oleh Darwati A Gani dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga:  KKP Musnahkan 1.075 Kg Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh, 15 Alat Tangkap Ikan Dibakar

“Akhir dari sebuah perjalanan kami. 22 Maret 1995 – 30 Juli 2024. 29 tahun lebih, bukan waktu yang singkat dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh dengan lika-liku kehidupan,” tulis Darwati di Instagram-nya.

Menurutnya, Mahkamah Syar’iyah S Banda Aceh telah memutuskan mengabulkan gugatan cerai tersebut pada Selasa (30/7) kemarin. Meski sudah berpisah, anggota DPD RI terpilih itu berharap masih dapat berkomunikasi dengan Irwandi Yusuf.

Baca Juga:  Kombes Teguh Priyambodo Dilantik Jadi Kapolresta Banda Aceh, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

“Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah memutuskan bahwa kita bukan suami istri lagi, tapi yang pasti kita masih menjadi papa dan mama anak-anaknya. Dan berharap masih bisa berkomunikasi dengan baik, untuk berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan anak-anak,” lanjut Darwati.

“Terima kasih Pak, udah menerima gugatan ini, Jaga diri dan tetap sehat pak, di tengah keadaan yang tidak baik-baik saja. Dan terima kasih pak, sudah mengajarkan aku jadi sekuat ini,” lanjutnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait