Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Kabulkan Gugatan Cerai, Irwandi Yusuf dan Darwati Resmi Berpisah

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani resmi bercerai. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Biduk rumah tangga mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Darwati A Gani kini telah berakhir.

Pasangan yang melangsungkan pernikahan pada tahun 1995 silam tersebut resmi bercerai pada 2024.

Hal itu setelah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Darwati A Gani kepada Irwandi, suaminya beberapa waktu lalu.

Informasi resmi bercerainya mantan first lady Aceh dengan mantan Gubernur Aceh itu disampaikan oleh Darwati A Gani dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Akhir dari sebuah perjalanan kami. 22 Maret 1995 – 30 Juli 2024. 29 tahun lebih, bukan waktu yang singkat dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh dengan lika-liku kehidupan,” tulis Darwati di Instagram-nya.

Menurutnya, Mahkamah Syar’iyah S Banda Aceh telah memutuskan mengabulkan gugatan cerai tersebut pada Selasa (30/7) kemarin. Meski sudah berpisah, anggota DPD RI terpilih itu berharap masih dapat berkomunikasi dengan Irwandi Yusuf.

“Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah memutuskan bahwa kita bukan suami istri lagi, tapi yang pasti kita masih menjadi papa dan mama anak-anaknya. Dan berharap masih bisa berkomunikasi dengan baik, untuk berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan anak-anak,” lanjut Darwati.

“Terima kasih Pak, udah menerima gugatan ini, Jaga diri dan tetap sehat pak, di tengah keadaan yang tidak baik-baik saja. Dan terima kasih pak, sudah mengajarkan aku jadi sekuat ini,” lanjutnya.

Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks