Lhokseumawe — Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi melantik dan mengambil sumpah sembilan pejabat pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara Eselon II yang menduduki jabatan kepala dinas, badan, asisten dan staf ahli bupati.
Mereka dimutasi dari jabatan lama untuk menduduki jabatan baru yang setara, dalam satu prosesi yang berlangsung di Pendopo Bupati di Lhokseumawe, Rabu petang, 3 Januari 2024.
Prosesi itu turut dihadiri Plh Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan sejumlah pejabat lainnya.
Sebanyak sembilan pejabat JPT Pratama yang dilantik untuk menduduki jabatan baru dalam jajaran Pemkab Aceh Utara:
1. Halidi SSos MM dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara. Sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Kemasyarakatan dan SDM.
2. Ir Risawan Bentara MT sebagai
Kepala Dinas Pendidikan Dayah. Sebelumnya Asisten II Setdakab Aceh Utara.
3. Abdullah Hasbullah SAg MSM sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Dayah
4. Fakhruradhi SH MH sebagai Sekretaris DPRK Aceh Utara. Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, PP dan KB
5. Dayan Albar SSos MAP sebagai Asisten II Setdakab Aceh Utara. Sebelumnya Asisten I Setdakab
6. Drs Saiful Basri MAP sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
7. Iskandar SSTP MSP sebagai Kepala Dinas Sosial dan PPPA. Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM
8. Fuad Mukhtar SSos MSM sebagai sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, PP dan KB. Sebelumnya Kepala Dinas Sosial dan PPPA.
9. Syarifuddin SSos MAP menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Kemasyarakatan dan SDM. Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi mengharapkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tersebut dapat bekerja dengan semangat dan gairah baru, yang lebih fresh dan energik demi kemaslahatan masyarakat Aceh Utara.
“Perlu kami sampaikan rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan,” kata Mahyuzar.
Mutasi tersebut sesuai Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4410/JP.00.01/11/2023 tanggal 21 November 2023 Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11659/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 4 Desember 2023 Perihal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/07/SJ tanggal 2 Januari 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantiakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
“Rotasi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik ini telah melalui proses pelaksanaan Job Fit atau Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan berlaku,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar berpesan, dalam era keterbukaan dan teknologi informasi dewasa ini, agar para pejabat dapat menyikapi bijak berbagai dinamika kondisi di daerah dan nasional, menciptakan iklim kerja yang nyaman dan kondusif, serta menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa, gunakan akal sehat untuk menyaring berita-berita yang berkembang.
Sehingga tercipta situasi yang saling mengayomi untuk menjaga persatuan dan kesatuan, bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, dalam tahun ini terdapat agenda besar nasional yaitu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024, ini merupakan pesta demokrasi yang penting dan urgen, yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, tentu saja membutuhkan perhatian dan atensi semua. (IA)