INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Main Judi Online, Warga Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk

Last updated: Selasa, 23 Februari 2021 23:26 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Sabang menggelar eksekusi uqubat cambuk bagi seorang pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Selasa (23/2)
SHARE

Sabang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar uqubat (hukuman) cambuk terhadap terpidana jarimah maisir berinisial Sy, seorang pelanggar syari’at Islam karena melakukan permainan judi online jenis toto gelap (Togel) dan permainan judi lainnya.

Hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Selasa (23/02/2021), yang turut disaksikan Forkompimda dan masyarakat Kota Sabang

Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

Pelaku terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Sayar`iyah Sabang dalam putusan Nomor: 1/JN/2021/MS.SAB tanggal 8 Februari 2021, yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH menjelaskan, pelanggar berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk.

“Dan setelah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kajari Sabang.

- ADVERTISEMENT -
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

IMG-20210223-WA0043

Lebih lanjut dikatakannya, secara hukum ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar menaati dan menghindari segala bentuk larangannya.

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs Zakaria MM mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.

Oleh karena itu, ke depan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada pembinaannya melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian.

Agar masyarakat dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungannya agar tidak terjerat dalam pelanggaran melanggar Qanun.

“Akan tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman, jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan. Tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuannya,” kata Sekda Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, agar menjauhi segala bentuk perbuatan kejahatan yang melanggar syariat Islam. Karena hukuman akan menjerat siapapun yang melanggar syariat Islam yang sudah berlaku di Aceh.

“Kita harapkan apa yang terjadi hari ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih taat kepada Allah SWT,” harapnya.

Ketua Mahkamah Syar`iyah Lukmin SAg ME menyampaikan, selama ini kita tidak mendapatkan perkara jinayat, karena Kota Sabang dipandang sangat baik dalam melakukan upaya preventif.

Peran semua pihak telah membangun kesadaran masyarakat secara sadar untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.

Kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengambil peran aktif untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari kejahatan yang tidak kita harapkan seperti yang terjadi pada hari ini. (IA)

Previous Article Kejari Pidie Jaya Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Pangwa
Next Article Baitul Mal Aceh Mulai Sosialisasi Zakat di Jajaran Kodam IM

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Pansus DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Rekomendasi IUP Masa Bupati Nonaktif Mirwan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?