INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Mantan Keuchik di Aceh Timur Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap

Last updated: Rabu, 5 Juni 2024 15:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20240605 Wa0017
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejari Aceh Barat mengamankan Sofyan Bin M. Amin (60), DPO korupsi dana desa asal Aceh Timur, Selasa malam, 4 Juni 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa malam, 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Sofyan Bin M. Amin (60) yang telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sekitar Rp 700 juta.

Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh

Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

- ADVERTISEMENT -

Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota,” sebut Ali Rasab dalam keterangan persnya, Rabu, 5 Juni 2024

- ADVERTISEMENT -
Jalur KKA Bener Meriah–Aceh Utara Ditutup Sementara untuk Perbaikan Longsor

Selain itu, penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.

Penangkapan buronan korupsi dana desa ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH bersama Mohammad Iqbal SH MH (Kasi e), Firmansyah Siregar SH MH (Kasi b) T. Muqhayatsyah (Sandiman) Ferry Gunawan SKom (Sandiman) dan Fauzul Muttaqin SH (Sandiman) setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian Sofyan di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Telkomsel Tak Punya Empati di Tengah Bencana Aceh

Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan di tempat persembunyiannya, kemudian Sofyan dibawa menuju Kejari Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejari Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

Asisten Intelijen Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mukhzan menekankan, Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Mukhzan menyatakan komitmen Kejati Aceh ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan menegakkan keadilan dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. (MUS)

Previous Article Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Abdya Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya
Next Article Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli melakukan penanaman pohon usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024, di lapangan upacara Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/5/2024). Foto: Istimewa Pemerintah Aceh Tetapkan 350 Gampong Iklim

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh
Rabu, 17 Desember 2025
Nasional
Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 17 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Perusahaan Multinasional Upland Resources Bantu Korban Banjir Aceh Rp777 Juta 
Selasa, 16 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp9 Miliar untuk Penanganan Banjir

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Turunkan Tim Cetak KTP dan KK Korban Bencana yang Hilang

Selasa, 16 Desember 2025
Satu keluarga asal Aceh Tengah tiba di Banda Aceh sebagai pasien rujukan persalinan darurat. (Foto: Dok. BFLF)
Umum

Naik Heli ke Rumah Singgah BFLF: Kisah Persalinan Darurat di Tengah Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Dewan Profesor USK menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI untuk penetapan bencana nasional dan membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bagi wilayah terdampak bencana besar banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Dewan Profesor USK Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Buka Akses Bantuan Internasional

Senin, 15 Desember 2025
Umum

Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih, Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung dan Sudah Bisa Dilintasi  

Minggu, 14 Desember 2025
Umum

UKW PWI Aceh di Lhokseumawe Berakhir, 18 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Minggu, 14 Desember 2025
Umum

Kapal Rawa Disiagakan Bantu Penyeberangan Gratis di Jembatan Putus Kutablang

Sabtu, 13 Desember 2025
Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil melepaskan 270 ton bantuan untuk korban banjir melalui jalur laut di Pelabuhan Ulee Lheue, Jum'at (12/12).
Umum

Aceh Besar Terjunkan 39 Relawan Bantu Korban Banjir, Bantuan Bertambah Jadi 270 Ton

Sabtu, 13 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?