Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi PT RS Arun dan Ditahan

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka dan menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin (22/5)

LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode (2012- 2017 dan 2017-2022) Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT. Rumah Skait Arun Lhokseumawe pada Senin siang (22/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon yang dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe. Tangan sang mantan wali kota tampak diborgol.

Sebelum ditetapkan tersangka, Suaidi Yahya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Suaidi Yahya didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, pada Senin pagi, 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam.

Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 Wib.

Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, akhirnya mantan orang nomor satu di Lhokseumawe itu ditetapkan tersangka sekiar pukul 13.30 WIB, diborgol kedua tangannya nya dan ditahan di Lapas Lhoksukon.

Suaidi Yahya keluar dari kantor Kejari Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh jaksa dan sejumlah anggota TNI-Polri.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama membenarkan jaksa penyidik sudah menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Penaganan dilakukan dengan pertimbangan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022. Jaksa penyidik langsung menahan tersangka Hariadi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Penetapan Hariadi sebagai tersangka disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, dan Kasi Pidsus Saifuddin, saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Mei 2023, sore. (IA)

Tutup
Exit mobile version