Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya Alami Stroke di Penjara

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dilarikan ke RSUDZA Banda Aceh karena terkena stroke saat ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dilaporkan terkena stroke di penjara saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

Suaidi Yahya adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Akibat stroke yang dialamimya, Suaidi Yahya terpaksa dilarikan untuk menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) di Banda Aceh.

Sebelumnya, Suaidi dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Lhokseumawe. Mantan wali kota dua periode itu mengalami stroke saat ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi wartawan, Ahad (24/9/2023) menyebutkan, awalnya Suaidi mengeluh sakit.

Saat menjabat wali kota, Suaidi sudah pernah terkena stroke. “Atas nama kemanusiaan dan permintaan keluarga serta pengacara maka diizinkan berobat ke Banda Aceh,” kata Therry dilansir dari Kompas.com.

Sehingga, perawatan di Banda Aceh dinilai lebih lengkap untuk menangani penyakit stroke yang diderita mantan pejabat itu.

Suaidi Yahya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 44,9 miliar.

Tersangka lainnya,antan Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi. “Untuk tersangka Hariadi saat ini sudah dipindah dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Banda Aceh untuk keperluan jelang persidangan,” pungkas Therry.

Sedangkan untuk jadwal persidangan menunggu keputusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Banda Aceh. (IA)

Tutup