Masih Sedikit Tanah Wakaf di Aceh Dimanfaatkan untuk Kegiatan Produktif
BANDA ACEH – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh melaksanakan kegiatan Workshop Penguatan Literasi dan Sosialisasi Pengembangan Wakaf Produktif, pada 15-16 Desember 2022 di Banda Aceh.
Workshop yang diikuti 60 peserta itu terdiri atas unsur Kemenag, Bappeda dan Baitul Mal. Peserta lainnya dari BWI, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Banda Aceh dan Aceh Besar, akademisi, mahasiswa, serta yayasan wakaf.
Kepala Bappeda Aceh dalam sambutan pada acara pembukaan, diwakili Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan SDA Bappeda Aceh Reza Ferdian SSTP MSi mengatakan, perkembangan wakaf di Aceh tidak mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan dengan perkembangan pungumpulan zakat.
“Padahal, jika melihat data yang tercatat di sistem informasi wakaf, dapat dibayangkan betapa besar potensi tanah wakaf. Sayangnya sebagian besar peruntukan tanah wakaf itu masih terbatas untuk sarana ibadah, lembaga sosial keagamaan, sekolah dan pemakaman,” ungkapnya.
Menurut dia, hanya sedikit tanah wakaf di Aceh yang dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Namun, tambahnya, tak dapat dinafikan beberapa upaya telah dilakukan oleh masyarakat Aceh dalam mengembangkan wakaf, misalnya kebun kurma wakaf yang digagas oleh Yayasan Wakaf Baitul Mal Barbate di Blang Bintang.
Ada juga wakaf yang dikelola oleh nazir BKM Masjid seperti lahan wakaf di lokasi wisata Lampu’uk dan sawah wakaf di Lampanah yang sebagian wakaf di tukar guling dengan proyek pengadaan jalan tol Sibanceh, Indrapuri, Aceh Besar.
Reza Ferdian menambahkan, dengan melihat potensi wakaf yang ada, Bappeda Aceh menginisiasi pengembangan wakaf produktif di Aceh bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, terutama Kementerian Agama yang telah memiliki sistem pencatatan aset wakaf, dengan BWI yang secara regulasi berwenang melakukan pembinaan wakaf, dan Baitul Mal seluruh Aceh.
“Sejauh ini, Bappeda telah memfasilitasi penyusunan buku Perencanaan Ekonomi Berbasis Wakaf pada tahun 2020, yang dapat dipedomani dalam pengembangan wakaf produktif di Aceh,” katanya.