Banda Aceh — Seluruh masjid yang ada di wilayah Provinsi Aceh masih tetap menggelar pelaksanaan ibadah Shalat Jum’at seperti biasa, di tengah terus merebaknya penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Pelaksanaan ibadah Shalat Jum’at (20/3) siang berlangsung meski telah ada seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh agar masyarakat di daerah ini menghindari keramaian dan pengumpulan massa untuk mencegah virus Covid-19.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa tersebut mengatur tentang ibadah salat Jum’at diganti dengan salat dzuhur dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Senin, 16 Maret 2020.
Namun, seruan bersama Forkopimda Aceh fatwa MUI Pusat itu tidak menyurutkan pelaksanaan ibadah Salat Jum’at, dan masyarakat Aceh tetap berbondong-bondong memadati masjid seperti biasa pada hari Jum’at.
Oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh sendiri dinyatakam, fatwa MUI tersebut saat ini belum perlu dijalankan di Aceh, karena belum darurat.
Sejak pukul 11.00 Wib, masjid-masjid di Aceh tetap dibuka seperti biasa untuk pelaksanaan ibadah Salat Jum’at.
Di Kota Banda, masjid-masjid tetap dipadati jamaah bahkan membludak sampai ke teras hingga halaman, seperti Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Agung Al-Makmur Lamprit, Masjid Baitul Musyahadah Seutui, Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng, Masjid Al-Furqan Beurawe, Masjid Al-Badar Kota Baru, Masjid An-Nur Ie Masen, Masjid Al-Ikhlas Ilie dan Masjid Darul Falah Kampong Pineung.
Tidak terlihat sedikit pun kekhawatiran dari para jamaah yang hadir saat berbaur bersama dengan jamaah lain dan duduk berdekatan dengan berdempetan di dalam masjid saat mendengar khutbah dan Salat Jum’at.
Juga tidak ada jamaah yang terlihat memakai masker masker dan alat pelindung diri lainnya di areal masjid, di tengah merebaknya virus Covid-19 di berbagai daerah saat ini.
Terkait masih berlangsungnya pelaksanaan Salat Jumat di Aceh, sementara di provinsi lain tidak lagi dilaksanakan, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai, kondisi di Aceh hingga saat ini belum sampai pada tahap harus menggantikan salat jumat dengan salat dzuhur akibat virus corona.
Bahkan, masyarakat diminta untuk tetap melakukan salat berjamaah di masjid, baik shalat fardhu lima waktu maupun shalat Jumat, dan tidak meninggalkan masjid, meski MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, Aceh belum menerapkan langkah tersebut, karena Aceh masih dalam kondisi pencegahan dan belum bisa menerapkan konteks menghentikan Salat Jumat.
“Kalau kita melihat, Aceh belum bisa menerapkan konteks yang sedemikian rupa. Kalau daerah lain mungkin penduduknya padat. Maka hal-hal yang kita lakukan tidak hanya semata-semata dengan cara duniawi tapi juga secara ukhrawi kepada Allah SWT perlu kita tingkatkan,” ujar Tgk Faisal.
Lebih lanjut, MPU Aceh telah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk terus memperbanyak Doa, Zikir dan Qunut Nazilah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari virus corona dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“MPU Aceh telah mengimbau kepada masyarakat melalui tausiah-tausiah bahwa umat Islam untuk senantiasa melaksanakan aktivitas ibadah, seperti memperbanyak doa, zikir, dan qunut nazilah. Dengan adanya ibadah-ibadah yang kita lakukan tersebut, mudah-mudahan Aceh terbebas dari virus corona,” katanya.
MPU juga mengimbau masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona ini, untuk mengantisipasi tempat-tempat yang bukan untuk ibadah.
“Tapi kalau tempat ibadah, kita masih anjurkan untuk diramaikan selalu. Karena kita melakukan upaya pencegahan tidak hanya secara duniawi, tapi juga secara ukhrawi,” pungkasnya.