Melanggar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi
TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah mulai menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dengan penjatuhan sanksi moral.
Penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas ASN dilaksanakan dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah pada Jum’at (5/1/2024).
Apel ini merupakan langkah tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka dari melanggar netralitas PNS yang merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Kepala SD Negeri 6 Ketol Muhammad Daud menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Saya meminta kepada teman-teman saya, saya yang sudah bersalah, meminta maaf, saya tidak mengulangi perbuatan ini,” katanya.
Muhammad Daud membacakan surat pernyataan permohonan maaf dan penyesalan dibhadapkan ratusan ASN lingkungan Setdakab Aceh Tengah atas memperkenalkan anaknya sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru pada saat kegiatan kerja kelompok Kepala Sekolah.
Penjatuhan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan netralitas ASN, merujuk pada Surat KASN NOMOR. R-3638/NK.01.00/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN memiliki kewenangan untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk disiplin ASN.
Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan memberikan penekanan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Mirzuan berharap peristiwa pelanggaran netralitas yang memerlukan penjatuhan sanksi moral ini tidak terulang di masa mendatang.
Ia menekankan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait netralitas ASN dan dampak negatif yang dapat timbul jika netralitas tidak dijunjung tinggi.
“Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN. Untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” harap Mirzuan.