Melanggar Netralitas ASN, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi

Pemkab Aceh Tengah menjatuhkan sanksi moral ASN melanggar netralitas dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah Jum'at (5/1/2024)

TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah mulai menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dengan penjatuhan sanksi moral.

Penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas ASN dilaksanakan dalam apel bersama di Lapangan Setdakab Aceh Tengah pada Jum’at (5/1/2024).

Apel ini merupakan langkah tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka dari melanggar netralitas PNS yang merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Kepala SD Negeri 6 Ketol Muhammad Daud menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya meminta kepada teman-teman saya, saya yang sudah bersalah, meminta maaf, saya tidak mengulangi perbuatan ini,” katanya.

Muhammad Daud membacakan surat pernyataan permohonan maaf dan penyesalan dibhadapkan ratusan ASN lingkungan Setdakab Aceh Tengah atas memperkenalkan anaknya sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru pada saat kegiatan kerja kelompok Kepala Sekolah.

Penjatuhan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan netralitas ASN, merujuk pada Surat KASN NOMOR. R-3638/NK.01.00/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN memiliki kewenangan untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk disiplin ASN.

Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan memberikan penekanan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Mirzuan berharap peristiwa pelanggaran netralitas yang memerlukan penjatuhan sanksi moral ini tidak terulang di masa mendatang.

Ia menekankan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait netralitas ASN dan dampak negatif yang dapat timbul jika netralitas tidak dijunjung tinggi.

“Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali dan mencoreng nama ASN. Untuk itu, mari bersama-sama kita pahami dan kita pedomani bahwa netralitas memiliki arti tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” harap Mirzuan.

Ia menambahkan ketidaknetralan ASN tidak hanya berdampak pada nama ASN itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.

“Ketidaknetralan ASN juga dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat,” ungkap Mirzuan.

Mirzuan mengingatkan ASN harus memahami dan mematuhi asas netralitas yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama Mendagri, MenPANRB, BKN, Bawaslu, tentang pedoman dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil.

“Jika ASN tidak memedomani ini, maka akan menganggu pelaksanaan pelayanan publik karena kinerja ASN menjadi tidak professional,” tegas Mirzuan.

Mirzuan memberikan imbauan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak, terutama di tahun-tahun kampanye politik.

Ia mengingatkan seringkali ASN melanggar netralitas dengan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial tanpa menyadari dampaknya.

“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, terutama saat ini adalah tahun-tahun kampanye politik. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dengan melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta Pemilu dan Pilkada,” kata Mirzuan.

Mirzuan menegaskan jika masih terdapat ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan disiplin serta netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

“Mari kita kawal, jaga serta wujudkan Pemilu damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini,” tutup Mirzuan. (IA)

Tutup