Melawan Petugas, Perampas Uang Milik Mantan Majikan Ditembak
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq memberikan keterangan penangkapan pelaku perampasan uang milik mantan majikan.
Banda Aceh — HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara dilumpuhkan karena melawan petugas dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat ditangkap.
Ia merupakan tersangka perampasan uang senilai Rp 320 juta dan sepeda motor milik seorang pedagang Zulmaidi (42) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Senin, 13 April 2020 malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko milik korban, tega merampas uang milik mantan majikannya itu.
“Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat ke arah korban dengan tujuan untuk merampas,” kata Kapolresta, Senin (4/5).
Namun, saat itu terjadi perlawanan korban dan pelaku, sehingga salah satu pelaku mengalami luka di bagian telinga, dan pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi.
“Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” tambah Kapolresta didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar Rp 336 juta, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sandal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.
“Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian,” terang Kapolresta.