Melebihi Izin Tinggal, Satu WNA Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing (WNA).
Kali ini satu orang WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Adapun WN Denmark tersebut sebelumnya telah diamankan di Hotel Siwah, Peunayong Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, setelah menerima informasi dari masyarakat.
VRP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi izin tinggal sejak 22 Oktober 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB.
Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melapor kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” harap Gindo.