Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga

“Itu sudah saya lakukan. Tidak pernah saya masuk ke ruang ganti, tidak pernah saya memberi semangat kepada tim, tidak pernah saya masuk ke dalam lapangan dan tidak pernah saya masuk ke mes karena itu larangan,” ujarnya.

“Kalaupun ada pemahaman yang lain silahkan hukum saya. Saya siap. Jangan ditarik-tarik antara Komdis dengan kasus kemarin (pencemaran oleh Arya Sinulingga),” lanjut anggota Komisi III DPR RI itu.

Memahami Sanksi Komdis PSSI

Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024, tertanggal 5 Oktober 2023, disampaikan Ofisial Persiraja, Sdr. H. Nazaruddin Dek Gam dalam fakta dan pertimbangan hukum.

Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. H Nazaruddin Dek Gam melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

KEPUTUSAN:

1. Merujuk kepada Pasal 61 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. H Nazaruddin Dek Gam dikenakan sanksi Skors (larangan berpartisipasi dalam pertandingan) sebanyak 5 (lima) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.

2. Denda sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Pada keputusan tersebut, yang dipermasalahkan oleh Arya Sinulingga adalah poin pertama. Menurut Arya, Nazaruddin Dek Gam selalu hadir di pertandingan Persiraja dan tidak menjalani sanksi.

Dalam Pasal 10 Kode Disiplin PSSI 2023, Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bagi orang/individu tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI adalah sebagai berikut.

a. Teguran (reprimand);

b. Denda;

c. Peringatan (dengan kartu kuning);

d. Pengusiran (dengan kartu merah);

e. Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan);

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks