Memahami Sanksi Komdis PSSI untuk Nazaruddin Dek Gam yang Dipermasalahkan Arya Sinulingga
f. Larangan memasuki ruang ganti dan atau bangku cadangan;
g. Larangan memasuki stadion;
h. Larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola;
i. Pengembalian gelar dan hadiah;
j. Penyitaan; dan
k. Kerja Sosial.
Dalam hal ini, Nazaruddin Dek Gam mendapat sanksi Skors (larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam pertandingan).
Merujuk Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023, diuraikan bahwa:
1. Sanksi skors adalah sanksi berupa larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi resmi selanjutnya serta larangan memasuki area yang berdekatan secara langsung dengan lapangan permainan.
2. Ofisial yang di skors berdasarkan ayat 1 di atas secara otomatis dilarang untuk memasuki ruang ganti sesuai dengan Pasal 17 Kode Disiplin PSSI ini.
3. Sanksi skors tersebut harus ditetapkan secara tegas dan pasti jumlah larangan mengikuti pertandingan, termasuk jumlah hari maupun jumlah bulan. Kecuali ditetapkan lain, sanksi skors tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) pertandingan atau 24 (dua puluh empat) bulan.
4. Dan seterusnya.
Kemudian, pada Pasal 17 Kode Disiplin PSSI:
Larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan.
Sanksi larangan memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan adalah sanksi berupa larangan langsung bagi seseorang memasuki ruang ganti dan atau area sekitar lapangan permainan, dan/atau tempat duduk di bangku cadangan pemain. Kedua sanksi ini dapat digabung.
Kesimpulan:
Dalam hal ini, H. Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Presiden Persiraja Banda Aceh, disanksi Skors lima pertandingan sesuai Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2023. Sanksi Skors tersebut mulai berlaku sejak SK Komdis dikeluarkan pada 5 Oktober 2023.
Artinya, kelima pertandingan tersebut adalah PSDS vs Persiraja (14/10), Persiraja vs Semen Padang (21/10), PSPS vs Persiraja (6/11), Sriwijaya FC vs Persiraja (13/11), dan Persiraja vs PSMS (18/11).
Nazaruddin Dek Gam sudah selesai menjalani sanksi lima pertandingan, tidak memasuki ruang ganti dan/atau bangku cadangan. Hal ini sesuai Pasal 17 Kode Disiplin PSSI 2023. Nazaruddin Dek Gam hanya datang ke stadion dan menonton pertandingan Persiraja dari tribun VVIP/VIP.