Memo Titip Siswa Bikin Geger, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Akui Khilaf dan Siap Terima Sanksi
Hal senada juga disampaikan Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong E Sumedi, setelah mendapatkan keterangan langsung dari Budi Prajogo. “Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon. Nah, Pak Budi yang merasa iba, dengan sadar menandatangani memo tersebut,” kata Gembong dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/6/2025). “Sekali lagi, alasan menandatangani memo karena rasa iba-nya. Meskipun secara pribadi siswa maupun keluarganya Pak Budi tidak kenal,” sambung Gembong. Budi kepada partai menyadari tindakan tersebut merupakan keteledoran dan mengaku siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di partai. “Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun,” ujar Gembong.
Nasib Siswa dan Profil Budi Prajogo
Lantas, bagaimana nasib siswa yang membawa memo dari Budi Prajogo? Menurut Budi, siswa yang dibantunya menggunakan memo tersebut tidak lolos di salah satu SMAN di Kota Cilegon.
“Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili. Pada SPMB (jalur domisili) ini yang memerhatikan nilai rapor dari para siswa,” ujar Budi melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Budi Prajogo sendiri merupakan politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 9. Ia mulai menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sejak tahun 2009 dan terus aktif hingga saat ini.
Berikut perjalanan politik Budi Prajogo:
- Periode 2009–2014: Anggota DPRD Banten
- Periode 2014–2019: Terpilih kembali sebagai anggota DPRD
- Periode 2019–2024: Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
- Periode 2024–sekarang: Masih menjabat di posisi yang sama
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Budi Prajogo tercatat Rp6.219.586.315.