INFOACEH.NET, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah agar mundur dari jabatannya tersebut, jika maju sebagai calon dalam Pilkada 2024.
Tito mengatakan Pj kepala daerah baik Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa dibatasi.
“Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang,” kata Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, dia menyebutkan bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj untuk berpolitik.
“Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September,” ujar Tito.
Tito menjelaskan Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan.
“Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan,” ucapnya.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.
“Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib mundur. Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbitkan Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” pungkas Tito.
Seperti diketahui, di Aceh saat ini ada tiga Pj kepala daerah yang sudah menyatakan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketiganya adalah, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang akan maju sebagai calon bupati Pidie dan sudah mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Pj Bupati Abdya Darmansah yang akan maju sebagai calon bupati Aceh Selatan dan sudah direkomendasikan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah juga akan maju sebagai calon bupati di kabupaten setempat, akan diusung oleh sejumlah partai politik. (MUS)