Mendagri Persilakan Pj Gubernur Pergubkan APBA 2024, Jika Sepekan Ketua DPRA Tak Ada Keputusan
Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7 (tujuh) hari atau sepekan kepada Ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub.
Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara. (IA)