Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

Infoaceh.net – Polemik administratif atas empat pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik akhir.

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Persoalan ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam keputusan tersebut, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, yang langsung memicu gelombang protes dari berbagai kalangan di Aceh. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keputusan semula yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara merujuk pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi pada tahun 2017.

Tim ini terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017, udah lama sekali ya, yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Tito, dasar utama pengambilan keputusan saat itu adalah hasil verifikasi wilayah yang dilakukan pada tahun 2008. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tidak masuk dalam cakupan administrasi Provinsi Aceh.

“Dan di tahun 2008, saya ulangi, di tahun 2008 itu empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tidak dimasukkan. Ada namanya tapi koordinatnya ada, di gugusan Pulau Banyak,” kata dia.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam peta wilayah Aceh. 

Sebaliknya, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, justru memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam Provinsi Aceh. Sementara surat dari Gubernur Sumut itu memasukkan ke dalam, empat ini masuk dalam Tapanuli Tengah. Ini suratnya ada, ini 2008 dan 2009,” papar Tito.

Kendati demikian, pihak Pemerintah Provinsi Aceh tetap menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka meminta agar keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Namun permintaan tersebut tidak disertai dengan koordinat yang akurat, bahkan disebut Tito justru menggunakan koordinat yang salah.

“Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut,” jelasnya.

Menurut Tito, pada tahun 2022, baik Pemprov Aceh maupun Sumut kembali menyampaikan keberatan. Keduanya menyodorkan dokumen kesepakatan batas wilayah yang pernah ditandatangani pada tahun 1992. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keempat pulau memang berada dalam cakupan Aceh.

Namun, saat itu dokumen yang diterima Kemendagri hanya berupa salinan fotokopi, bukan naskah asli. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena dokumen fotokopi dianggap lemah dari sisi hukum jika nantinya disengketakan.

“Dengan adanya peta ini tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh, namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” ujarnya.

Setelah melalui proses penelusuran yang panjang, Tito menyampaikan bahwa dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992 akhirnya berhasil ditemukan pada Senin, 16 Juni 2025. Penemuan tersebut dilakukan di Pusat Arsip Nasional di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Alhamdulillah, kemarin dipimpin langsung oleh Pak Tomsi, didampingi Pak Safrizal, itu kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Itu ada tiga gedung dibongkar-bongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini,” pungkas Tito.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, disambut Wali Kota Solo, Respati Ardi, di Balai Kota Solo, Senin (16/6). (Foto: Ist)
Alumni FSH UIN Ar-Raniry Diangkat Jadi Hakim Mahkamah Syar’iyah
Bea Cukai Langsa mengungkap maraknya penyelundupan barang impor ilegal di wilayah Aceh sepanjang semester I tahun 2025, pada konferensi pers, Selasa (17/6). (Foto: Ist)
Marlina Usman, Bunda PAUD Aceh, membantu memilihkan sepatu dan seragam baru untuk 3 siswa SD di Blangpidie, Selasa (17/6). Aksi spontan ini dilakukan setelah ia melihat sepatu lusuh yang mereka kenakan. (Foto: For Infoaceh.net)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembunuhan di aula Mapolres setempat, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Besar)
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menggelar reses II masa persidangan III tahun 2025 di rumah dinasnya pada Senin (16/6). Ratusan warga hadir menyampaikan sejumlah persoalan. (Foto: For Infoaceh.net)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman
PLN UID Aceh berkolaborasi dengan DLHK Aceh serta Komunitas Lingkungan SOBOTIK Aceh, menggelar kegiatan “UID Aceh EcoFest 2025: Aksi Nyata untuk Bumi Kita”, Selasa (17/6). (Foto: Ist)
Sinar Mas Grup Bagi Dividen Interim USD 100 Juta, GEMS Guyur Rp 1,63 Triliun ke Pemegang Saham
Kesepakatan damai antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mengakhiri sengketa empat pulau, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam didampingi Wakil Wali Kota Suradji Junus
Wakil Rektor I Bidang Akademik USK, Prof Dr Ir Agussabti MSi meninjau pelaksanaan UTBK SMMPTN Barat di lingkungan kampus setempat, Selasa, 17 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Ulama nasional dan imam besar, Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab kembali datang ke Banda Aceh, dan mengisi tabligh akbar pada Rabu malam (18/6) di Komplek Makam Syiah Kuala. (Foto: Ist)
PW HUDA Kota Banda Aceh resmi dilantik masa khidmat 2025–2030 di auditorium lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Senin malam (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Pada hari pertama memulai tugas, Senin (16/6), Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dan Wakil Wali Kota Suradji Junus melakukan sidak ke RSUD Sabang. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Sandra Desiii
Akhirnya Bobby Buka Suara Soal Teror Bom Pesawat Saudi Airlines
Pengembalian Empat Pulau Bukti No Viral No Justice!
Prabowo Cepat Ambil Keputusan Empat Pulau: Biar Nggak Rame
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks