Mengenang 25 Tahun Tragedi Pembantaian di Simpang KKA, Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi
LHOKSEUMAWE — Hari ini, Jum’at 03 Mei 2024, Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP. KKA) dan didukung Elemen Masyarakat Sipil, kembali memperingati peristiwa pembantaian rakyat Aceh dengan penembakan massal di Simpang KKA, Aceh Utara yang terjadi pada 3 Mei 1999.
Hingga detik ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang belum juga tuntas, serta meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga korban yang ditinggalkan.
Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA melihat belum terwujudnya pemenuhan hak korban dan keluarga korban peristiwa simpang KKA hingga “ Seper Empat Abad (25 Tahun) lamanya.
Dalam hal ini FK3T-SP.KKA memandang sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara. Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, padahal Tim-PPHAM bentukan Presiden Joko Widodo telah pula melakukan Verifikasi Pendataan Ulang terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat terhadap Korban dan Keluarga Korban tragedi Simpang KKA.
Pemerintah Pusat Juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini dianggap kadaluarsa?.
Terlambat adalah satu hal serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban dan keluarga korban hanya di Keppres dan Inpres saja tanpa tindakan nyata.
“Kami menagih janji Presiden paska Kick Off di Rumoh Geudong, Pak Presiden mana janjimu?,” tegas Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA Murtala, Jum’at (3/5).
Lebih lanjut, jika lagi pernyataan Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa Perpres ini salah satunya mencegah agar Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya, “Bagaimana tidak, paska Kick Off di Rumoh Geudong, pemulihan kepada korban Tragedi Simpang KKA hanya diberikan kepada 10 orang saja, hari ini FK3T-SP.KKA di Seper Empat Abad (25 Tahun) mengenang peristiwa berdarah
Simpang KKA ini mempertanyakan atas abainya dan pembiaran Presiden, bukankah ini juga Pelanggaran HAM, bentuk yang baru?,” tegasnya