Mengenang 25 Tahun Tragedi Pembantaian di Simpang KKA, Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi
Jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran melalui “Pengadilan Ad-Hoc“ dan tidak ada efek jera bagi pelaku, maka dalam hal ini adalah sebuah bentuk melanggengkan impunitas, hingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ujar Murtala.
Di sisi lain, FK3T-SP.KKA juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat secara khusus, terutama keberadaan para korban dan keluarga korban, dimana mereka hidup dalam garis kemiskinan, mereka perlu diperhatikan terkait secara khusus misalnya : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesejahteraan Ekonomi, Jaminan Pendidikan terhadap anak-anak mereka (baik yang masih belajar atau yang sudah putus sekolah ) mereka harus diberdayakan dan dibina secara khusus, Jaminan hari tua dan bagi Korban dan Keluarga Korban yang layak untuk dapat di angkat sebagai PNS atau lain sebagainya.
“Meski kami belum mendapat pelayanan Pemulihan sampai hari ini? Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA ) berharap agar lebih tepat dan harmonisasi terkait Pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di Kementerian, Lembaga
manapun, Pemerintah Daerah untuk Pemulihan sebagaimana Inpres No 2 Tahun 2023 kami mengusulkan, hendaknya tak hanya untuk 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, akan tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataan oleh Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) untuk dapat diperhatikan,” imbuh Yusrizal, Sekretaris FK3T-SP.KKA.
Tanpa penyelesaian menyeluruh, janji upaya pemulihan Korban dan Keluarga Korban bakal menuai masalah laten dikemudian hari, terlebih Korban dan Keluarga Korban dalam banyak kasus Pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.
Momentum “Seper Empat Abad“ (25 Tahun) mengenang Tragedi Simpang KKA harus menjadi pengingat bahwa Korban dan Keluarga Korban, sampai detik ini masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya janji dan janji.