INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Menkumham Diminta Pindahkan Irwandi Jalani Sisa Hukuman di Aceh

Last updated: Minggu, 10 Mei 2020 00:41 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Karimun Usman bersama Irwandi Yusuf

Banda Aceh — Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diminta agar dapat memindahkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Aceh.

Terkait usulan pemindahan Irwandi Yusuf ke Aceh, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman mengaku dirinya sudah mengirimkan surat ke Menkumham.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Dalam pengantar suratnya, Karimun menulis, “Kami salah satu pendukung Irwandi – Nova. Maka mengingat Putusan Kasasi Irwandi Yusuf di Mahkamah Agung sudah inkrah, maka dia dipindah dari rumah tahanan KPK ke Lapas Suka Miskin Bandung”.

- ADVERTISEMENT -

“Ini tempat yang pernah memenjarakan Bung Karno oleh penjajah Belanda. Setelah itu Soekarno dikenal sebagai pahlawan Proklamator. Kami meminta dengan hormat, kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly, karena masalah pindah-memindahkan seseorang yang dalam masa tahanan di manapun dan kemana pun wewenangnya adalah Menteri Hukum dan HAM,” begitu antara lain petikan dari surat Karimun Usman, yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM itu.

“Saya sudah kirimkan surat kepada Menkumham, agar Pak Irwandi Yusuf dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Banda Aceh. Karena kita ketahui masalah pindah memindah seseorang terpidana untuk menjalani hukumannya dimanapun dan kemanapun, pejabat yang paling berwenang adalah Menkumham,” ujar Karimun Usman di Jakarta, Sabtu (9/5) siang.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Politisi senior Aceh yang kini dipercayakan Ketua Pertimbangan PDI Perjuangan Aceh itu mengatakan usulan pemindahan Irwandi ke Aceh setelah mempertimbangkan berbagai hal, antara lain, Irwandi Yusuf adalah sebagai tokoh dalam proses perdamaian Aceh yang ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Ia dinilai banyak berjasa dalam pembangunan Aceh.

Sebagai pendukung terdepan Irwandi pada Pilkada 2017 yang lalu, Karimun menjelaskan bahwa Irwandi adalah sosok yang juga memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia khususnya di tanah rencong ini.

“Terlepas Irwandi dituduh sebagai seorang koruptor, akan tetapi dia adalah sebagai tokoh perantara (penerjemah) dalam proses perdamaian Aceh, antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI yang difasilitasi oleh mantan Presiden Finlandia Martty Ahtisaari di Helsinki, yang populer disebut MoU Helsinki pada 15 Augustus 2005,” ungkap Karimun.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

“Ini tentu ada kaitannya dengan hari perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus. Nantinya Irwandi bisa merasakan dinginnya penjara di Aceh. Sebagaimana dulu Irwandi juga pernah merasakan dinginnya Lapas Keudah semasa masih terlibat aktif di Gerakan Aceh Merdeka,” imbuh Karimun.

- ADVERTISEMENT -

Kalau menjalani sisa hukuman di Aceh, maka bagi keluarga dan kerabat akan mudah menjenguk Irwandi Yusuf dan lebih dekat dengan masyarakat Aceh.

Karimun menyebut salah satu penjara di Aceh yang cocok untuk penahanan Irwandi Yusuf yakni di Lapas Lambaro.

Sebelumnya, terpidana gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Februari lalu dipindahkan oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung. Pemindahan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Irwandi Yusuf, menjalani hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Irwandi Yusuf juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun menjalani hukuman kurungan.

Putusan berkekuatan hukum tetap ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020.

Putusan itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019. (IA)

Previous Article Dyah Minta Posko Pengungsi di Darul Imarah Ditambah
Next Article Ojak Murdani, Definitif Jadi Kakanreg XIII BKN Banda Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Nasional
Mendagri Tito Minta Tambah 15 Ribu Pasukan TNI/Polri Percepat Pemulihan Aceh
Sabtu, 10 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?