Menpora Dito Lolos dari Kasus BTS? Kejagung Jangan jadi ‘Pengecut’ Berhadapan dengan Kader Partai Penguasa
Kurniawan menegaskan bahwa, dugaan keterlibatan Menpora Dito sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. “Itu jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 lalu,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut dia, penyebutan Menpora Dito dan Nistra Yohan tidak hanya di BAP. “Setidaknya ada di 3 putusan dengan terpidana Irwan, Windi dan Anang. Artinya bukan lagi sekedar pernyataan Irwan sepihak tetapi sudah menjadi fakta hukum,” cetusnya.
Jika Kejagung sepakat bahwa putusan pengadilan harus dihormati, maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meminta pertanggung jawaban pidana pada Nistra dan Dito.
“Konstruksi peristiwanya sama dengan terdakwa Sadikin-Ahsanul Qosasih, hanya beda tujuan pemberiannya saja. Dito boleh saja membantah, tapi tunjukkan bukti bahwa dia tidak terima uang,” katanya.
Misalnya dengan membuka CCTV rumahnya, apakah pada malam itu Windi tidak ke rumahnya antar uang? Selama hanya berupa bantahan tanpa bukti, maka keterangan para saksi pada 3 putusan itulah yang menjadi pedoman.
“Jika memang Nistra tidak diketahui keberadaannya, tinggal masukkan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Persoalannya tinggal berani atau tidak?” tandasnya.
LP3HI sebelumnya juga mengajukan praperadilan pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL memuat sejumlah hal.
Seperti, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok ini tidak menindaklanjuti keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Saat di persidangan, keduanya menyebutkan ada pemberian uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022.
“Menpora Dito Ariotedjo disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar,” tulis Kurniawan, dalam di dalam materi pragugatannya, Selasa (27/2).
Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI juga telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito dengan Johnny G Plate. Namun, jaksa tidak melakukannya.