Menpora Dito Lolos dari Kasus BTS? Kejagung Jangan jadi ‘Pengecut’ Berhadapan dengan Kader Partai Penguasa
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri membacakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan untuk Johnny Plate, Anang, dan Yohan. Hakim mengatakan majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apa pun, termasuk ucapan terima kasih, bantuan, hingga commitment fee.
“Menimbang selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi,” kata hakim Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2024).
Hakim lalu menyebutkan rincian aliran duit terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Dia mengatakan uang itu mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. Belakangan, Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 40 M tersebut.
“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar. Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait duit itu. Dia mengaku tak pernah menerima duit tersebut.
“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.