Menteri LH Akan Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Walhi: Tiga Izin di Pulau Kecil
Badung, Infoaceh.net – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya akan segera meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait kerusakan lingkungan di wilayah konservasi dunia tersebut.
“Raja Ampat sudah kami teliti, sudah kami lakukan pemetaan. Secepatnya kami akan ke sana,” kata Hanif saat menghadiri Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025).
Hanif menambahkan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. “Insya Allah dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Raja Ampat, melihat langsung apa yang dikabarkan media dan masyarakat. Setelah kajian selesai, kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua perusahaan tambang nikel yang aktif beroperasi di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan ini telah mengantongi izin usaha sejak wilayah Papua Barat Daya masih menjadi bagian dari Papua Barat. Beberapa perusahaan lainnya juga disebut masih memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan sebelum pemekaran provinsi.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengaku pihaknya kesulitan mengintervensi aktivitas tambang karena pemberian dan pencabutan izin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat di Jakarta.
“Kewenangan izin dari pusat membuat kami di daerah sulit mengendalikan kerusakan lingkungan yang muncul. Padahal hutan dan ekosistem di sini sangat rentan,” ungkap Orideko.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyatakan ada empat IUP tambang nikel aktif di wilayah Papua, dan tiga di antaranya berada di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
Ketiganya berlokasi di:
-
Pulau Gag
-
Pulau Kawe
-
Pulau Manuran
Menurut Walhi, penerbitan izin tambang di pulau kecil berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang penambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 km² jika berdampak pada daya dukung lingkungan dan kelangsungan masyarakat pesisir.
Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu ikon konservasi laut dan pariwisata premium Indonesia. Namun aktivitas tambang yang terus meluas kini mengancam keragaman hayati, kebudayaan lokal, dan mata pencaharian masyarakat adat.
Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Namun Walhi dan masyarakat sipil mendesak agar izin tambang di kawasan pulau kecil segera dicabut dan moratorium tambang diberlakukan di wilayah-wilayah ekosistem rentan.