Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Meski Dilarang, Mobil Pickup di Aceh Masih Angkut Penumpang

Meski sudah dilarang dan telah terjadi kecelakaan yang merengut korban jiwa, namun mobil bak terbuka untuk angkutan barang masih marak dipakai di Aceh untuk mengangkut penumpang

LHOKSEUMAWE — Meski sudah dilarang dan telah terjadi kecelakaan yang merengut korban jiwa, namun mobil bak terbuka untuk angkutan barang masih marak dipakai di Aceh untuk mengangkut penumpang.

Polantas Lhokseumawe menegur supir mobil bak terbuka (pick-up) yang mengangkut penumpang di jalan Medan – Banda Aceh, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (29/4/2023).

“Kegiatan ini dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2023 dan menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya selama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik

Lanjutnya, libur lebaran dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berwisata.

Tak jarang antusias warga berwisata tersebut tidak dengan kesadaran dalam berlalu lintas.

Dimana masyarakat mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara, seperti menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

“Hal ini sangat berisiko tinggi karena mengancam keselamatan penumpangnya. Karenanya, Polantas Lhokseumawe melakukan patroli serta menegur sopir mobil bak terbuka,” pungkas AKP Adek Taufik.

Kepada masyarakat, tambah Kasat Lantas, supaya tidak menggunakan mobil bak terbuka atau barang sebagai sarana transportasi.

“Utamakan keselamatan di jalan raya, keluarga anda menunggu di rumah,” jelasnya.

Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Sebelumnya, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Pol Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko Krisdiyanto menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Enable Notifications OK No thanks